Viral di Media Sosial

Gegara Warisan, Mertua 78 Tahun di Jombang Dijebloskan Menantunya ke Penjara, Kini Balas Gugat Balik

Seorang menantu tega menggugat mertuanya yang berusia 78 tahun di Jombang, Jawa Timur ke pengadilan.

Tribun Jatim
Seorang menantu tega menggugat mertuanya yang berusia 78 tahun di Jombang, Jawa Timur ke pengadilan. 

Sementara ponsel mendiang suami dibutuhkan karena terdapat file-file penting terkait bisnis yang dijalankan bersama.

Selain meminta KTP dan ponsel suaminya, Diana Soewita juga meminta sepasang cincin kawin dan berlian yang disimpan ibu mertuanya.

Kliennya tersebut sebenarnya sudah berulang kali meminta secara baik-baik KTP dan ponsel suaminya, maupun cincin kawin dan berlian yang dititipkan sang suami kepada ibu mertuanya.

Namun permintaan tersebut tidak pernah digubris oleh Yeni Sulistyowati, ibu mertuanya.

Diana Soewita pun menempuh jalur hukum dengan melayangkan pengaduan masyarakat ke Polsek Jombang Kota dan somasi ke ibu mertuanya.

"Sebenarnya sudah sering diminta baik-baik. Tapi karena permintaan secara baik-baik itu tidak dihiraukan, kami kemudian melayangkan aduan ke polisi."

"Kami juga sudah melayangkan dua kali somasi, tapi diabaikan," ungkap Andri.

Menurut Andri, ada beberapa alasan yang membuat Diana memilih untuk terus melanjutkan penanganan kasus tersebut ke polisi.

Seperti sikap dan perilaku ibu mertuanya, serta tudingan miring terhadap Diana sebagai penyebab kematian sang suami.

Sebenarnya, lanjut dia, Diana tidak mempersoalkan nilai dari cincin dan berlian, maupun ponsel yang disimpan ibu mertuanya.

Namun karena persoalan harga diri, kliennya tersebut terpaksa melaporkan mertuanya ke polisi.

"(Kemungkinan dihentikan) tidak, ini akan tetap lanjut. Diminta baik-baik tidak bisa, somasi diabaikan, dimediasi (polisi) juga tidak ada titik temu."

"Proses sudah sejauh ini, akan tetap lanjut," kata Andri.

Selain melaporkan sang mertua, Diana juga melaporkan kakak iparnya, Soetikno (56), atas kasus dugaan pencurian dan penggelapan uang dalam rekening milik almarhum suaminya.

Soetikno dilaporkan ke Polres Jombang berdasarkan bukti adanya mutasi keuangan dalam bentuk transfer dan penarikan uang tunai pada rekening milik suaminya, pada November-Desember 2022.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved