Viral di Media Sosial

Gegara Warisan, Mertua 78 Tahun di Jombang Dijebloskan Menantunya ke Penjara, Kini Balas Gugat Balik

Seorang menantu tega menggugat mertuanya yang berusia 78 tahun di Jombang, Jawa Timur ke pengadilan.

Tribun Jatim
Seorang menantu tega menggugat mertuanya yang berusia 78 tahun di Jombang, Jawa Timur ke pengadilan. 

Setelah melalui proses penyelidikan, mediasi, serta gelar perkara, penyidik telah meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan, pada Rabu (26/7/2023).

Dalam tahap penyidikan, polisi menetapkan Yeni Sulistyowati sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan, merujuk pada ketentuan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Prosesnya sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Untuk tersangkanya, terlapor (Yeni Sulistyowati) sebagai tersangka," kata Kapolsek Jombang Kota, AKP Soesilo, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (28/7/2023).

Kala itu polisi tak langsung menahan Yeni karena terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.

Dia menuturkan, sebelum penanganan kasus naik ke tahap penyidikan, pihaknya sebenarnya telah melakukan upaya mediasi.

Namun upaya tersebut gagal karena kedua belah pihak belum menemukan titik temu atau kesepakatan.

Kini Yeni melalui kuasa hukumnya, Sri Kalono juga menggugat Diana atas perkara perdata melakukan wanprestasi atau cedera janji.

Diana dilaporkan karena mencederai janji lisan yang disampaikan saat bertemu dengan mertuanya.

Dalam gugatan tersebut, Yeni menggugat Diana, serta mencantumkan Kapolsek Jombang, Kapolres Jombang, Kapolda Jawa Timur, serta Kapolri, sebagai pihak turut tergugat.

Gugatan Yeni terhadap menantunya didaftarkan ke PN Jombang pada Senin (18/9/2023), dan mulai disidangkan pada Selasa (3/10/2023).

Namun sidang perdana atas gugatan perdata yang dilayangkan Yeni Sulistyowati terhadap menantunya, ditunda oleh majelis hakim lantaran pihak kepolisian selaku pihak tergugat tidak hadir dalam sidang tersebut.

Dia menuturkan, Diana dan Yeni pernah bertemu di sebuah rumah makan untuk membahas perihal peninggalan mendiang suami Diana.

Dalam pertemuan yang dilakukan setelah pemakaman Subroto, Yeni bersedia memberikan KTP, serta sepasang cincin kawin dan berlian peninggalan Subroto kepada Diana.

"Beliau (Yeni) sebenarnya tidak keberatan untuk menyerahkan itu (cincin, kunci dan KTP), tetapi ibu Yeni juga meminta fotokopi akta kematian (almarhum Subroto)," kata Kalono, Selasa (3/10/2023).

Beberapa waktu setelah pertemuan itu, Diana kembali menemui Yeni untuk meminta barang-barang peninggalan suaminya.

Namun karena tidak membawa fotokopi akta kematian, permintaan Diana ditolak Yeni.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved