Berita Kepahiang

Pesan Ketua DPRD Kepahiang Dalam Paripurna Istimewa HUT ke 20 Kabupaten Kepahiang

Rapat Paripurna Istimewa Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, berikan pesanan dalam HUT ke 20 Kabupaten Kepahiang. 

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Kepahiang dalam rangka HUT ke 20 Kabupaten Kepahiang, di Gedung DPRD Kabupaten Kepahiang, pada Sabtu (6/1/2024). 

Dengan pembangunan jalanan tol diharapkan menjadi bukti nyata tentang keadilan. keadilan yang dimaksud adalah keadilan untuk setiap masyarakat merasakan kemudahan dalam beraktivitas. 

Selain itu bantuan-bantuan untuk daerah juga semakin mudah, kemudian pelayanan seperti kesehatan dan keamanan juga menjadi lebih terjamin karena jarak bukan lagi menjadi masalah dan tahun ini juga merupakan tahun politik. 

"Sehingga tema hari ulang tahun kabupaten kita ke20 ini kepahiang maju menuju pemilu berintegritas, dapat lebih mudah terwujud," kata Windra. 

Dalam kesempatan ini, Windra juga mengingatkan agar ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. 

Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau menjadi pengurus partai politik. 

ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. 

Ketidak netralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat. Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah asn tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah ditingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik. 

Situasi politik bisa saja memanas namun ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di pemilu maupun pilkada. hal ini tidak mengurangi hak pilih yang dimiliki ASN dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung. 

Disini kita semua sepakat, biarlah siapapun yang bertanding baik tingkat pusat, daerah atau legislatif, proses itu untuk menentukan kaderkader pemimpin yang terbaik. 

Tapi untuk sebagai ASN yang mengawaki jalanya roda pemerintahan harus tetap pada posisi netral siapapun juga pemenangnya, ASN harus netral supaya pemilu bisa berjalan secara jujur dan adil.

"Sebagaimana yang diamanatkan dalam surat keputusan bersama (SKB) nomor 2 tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan," tutup Windra. 

Dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Kepahiang ke 20, dihadiri oleh Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu, Rosjonsyah Syahili Sibarani.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved