Jembatan Elevated Danau Dendam Dipenuhi Bendera Parpol, Satpol PP Tunggu Rekomendasi Bawaslu
Atisar mengatakan, untuk penertiban tersebut harus mengacu pada surat maupun rekomendasi dari pihak Bawaslu.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kasat Pol PP Provinsi Bengkulu Atisar Sulaiman angkat bicara terkait maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) sejumlah Partai Politik (parpol) peserta Pemilu 2024 terpasang di sejumlah fasilitas umum.
Salah satunya bendera parpol banyak ditemukan terpasang di jembatan elevated Danau Dendam Tak Sudah, Kota Bengkulu.
Atisar mengatakan, untuk penertiban tersebut harus mengacu pada surat maupun rekomendasi dari pihak Bawaslu.
"Iya, jadi rekomendasi Bawaslu yang mengatakan bahwa ini tidak tepat, melanggar aturan. Biasanya tindak lanjutnya itu, bisa untuk eksekusinya. Kalau di kota, ya pasti satpol PP Kota Bengkulu. Itu atas permintaan Bawaslu, kecuali itu melanggar ketertiban umum, contoh baliho itu di jalan, atau roboh dijalan maka itu satpol yang menangani," kata Atisar, Selasa (9/1/2024).
Dari pantauan Tribunbengkulu.com, bendera parpol yang terpasang di sepanjang ringroad Danau Dendam Tak Sudah Bengkulu hanya bertiang bambu dan diikat dengan tali rafia.
Kebanyakan bendera tersebut, adalah bendera dari Partai Golkar. Selain Golkar, juga terpasang bendera PKS yang bernuansa putih orange.
Selain dua partai besar itu, juga ada beberapa bendera dari Partai Buruh, meskipun hanya hitungan jari, bendera partai ini memberikan hiasan warna oranye di jembatan elevated tersebut.
"Tapi selagi dia tidak mengganggu ketertiban umum, maka tidak masalah. Kecuali atas permintaan Bawaslu, karena itu sarana umum, melanggar. Kita eksekusi," jelas Atisar.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto menjelaskan meskipun area jembatan elevated Danau Dendam Tak Sudah bukan merupakan kawasan yang dilarang memasang APK, namun parpol ini tetap harus menaati aturan yang termuat dalam Undang-Nndang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum.
Untuk pemasangan APK baik spanduk, bendera, dan umbul-umbul harus memperhatikan 4 hal, sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum.
Empat hal ini meliputi etika, estetika, keamanan, dan ketentraman.
"Nanti kita memberikan saran, bisa jadi itu melanggar keamanan maka kita bekerjasama dengan institusi yang mengatur dan menegakkan perda keamanan, itu kami kordinasi dengan pihak Satpol PP. Untuk menertibkan, tapi sebelum itu kami imbau dulu, ada syarat perbaikan. Bila tidak ada respon maka terakhir kami akan tertibkan bersama satpol PP," papar Eko.
Untuk diketahui, pembangunan jembatan elevated itu, menghabiskan anggaran sekitar Rp 87,9 miliar dari APBD Provinsi Bengkulu.
Dengan waktu pengerjaan,selama 270 hari dari target 300 hari masa proyek yang ditargetkan pada tahun lalu.
Panjang jembatan 2.163 meter, terdiri dari pembangunan jembatan sepanjang 450 meter, pembangunan jalan baru sepanjang 325 meter. Juga ada pelebaran dan pemeliharaan berkala jalan sepanjang 1.388 meter.
Baca juga: Jembatan Elevated Danau Dendam Bengkulu Senilai Rp 87,9 M Dipenuhi Bendera Parpol, Baru Diresmikan
Jembatan Elevated
Danau Dendam
Danau Dendam Tak Sudah
Bengkulu
Kota Bengkulu
Bawaslu
Bawaslu Bengkulu
Atisar Sulaiman
Gelar Patroli Skala Besar, Kapolres Mukomuko Bengkulu: Hati-hati Provokasi |
![]() |
---|
Produksi Ikan Sungai Tembus 1,1 Juta Kg, Bengkulu Utara Tertinggi |
![]() |
---|
Kronologi Pelajar Hanyut di Sungai Ketahun Bengkulu Utara saat Ikut Kegiatan Bakti Pramuka |
![]() |
---|
6 Daerah di Provinsi Bengkulu Penghasil Cakalang, Kota Jawaranya |
![]() |
---|
Pelajar yang Hilang Terseret Arus di Sungai Ketahun Bengkulu Utara Ditemukan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.