Penemuan Batubara dan Kayu Ilegal di HPT

Kades Sebut Aktivitas Pengumpulan Batubara Ilegal di HPT Rindu Hati Sudah Berlangsung Sepekan

Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) Bukit Daun Bengkulu menemukan ribuan ton batu bara dan satu meter kubik kayu ilegal saat patroli, Senin.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
KPHL Bukit Daun Bengkulu menemukan ribuan ton batu bara dan satu meter kubik kayu ilegal saat patroli, Senin (8/1/2024).  

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) Bukit Daun Bengkulu menemukan ribuan ton batubara dan satu meter kubik kayu ilegal saat patroli, Senin (8/1/2024). 

Penemuan barang ilegal tersebut terjadi di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Rindu Hati tepatnya di Desa Kota Niur Kecamatan Semidang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu

Kades Kota Niur Rangga Fernando menjelaskan, aktivitas pengumpulan batubara ilegal tersebut sudah dilakukan sejumlah oknum sejak sepekan terakhir. 

"Aktivitas ini sudah berjalan selama seminggu terakhir," ujar Rangga saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2024).

Pihak desa mengaku bahwa aktivitas tersebut terjadi di area yang merupakan tanggung jawab dari KPHL Bukit Daun, sehingga bukan kewenangannya untuk memberikan pelarangan. 

"Kami dari pemerintah desa tidak ada sama sekali memberikan izin kepada oknum-oknum yang melakukan pengumpulan batubara tersebut," ungkapnya. 

Lokasi pengumpulan batu bara ilegal tersebut, diketahui merupakan lokasi pengungkapan batubara ilegal yang diungkap Polda Bengkulu pada Februari 2023 yang merupakan lokasi eks perusahaan batubara PT Bukit Sunur. 

"Tidak tahu seperti apa, tiba-tiba mereka melibatkan masyarakat untuk pengangkutan, pengumpulan hingga pengarungan batubara," kata Rangga. 

Sebelumnya, ribuan ton batu bara ilegal yang dibungkus dalam ratusan karung bersama satu meter kubik kayu ilegal ditemukan di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Rindu Hati Bengkulu Tengah, Senin (8/1/2024). 

Tepatnya di bekas galian batubara PT Bukit Sunur yang berlokasi di Desa Kota Niur Kecamatan Semidang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah

Penemuan batubara dan kayu ilegal tersebut bermula saat tim patroli rutin Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) Bukit Daun Bengkulu melakukan patroli. 

"Petugas kita saat patroli menemukan batu bara ilegal yang sudah tersusun rapih di dalam ratusan karung, serta tumpukan kayu ilegal yang sudah dipotong," ujar Kepala KPHL Bukit Daun Provinsi Bengkulu, Yudi Riswanda, Rabu (10/1/2024). 

Saat ditemukan, petugas tidak menemukan pelaku yang melakukan penambangan, pengemasan hingga pengumpulan terhadap barang ilegal tersebut. 

"Tim kita saat ini masih di lapangan, untuk mencari tahu lebih jauh terkait penemuan ini, mulai dari lokasi pengambilan hingga para pelaku," ungkapnya. 

Selain itu, Yudi pun mengaku heran, pasalnya, lokasi penemuan batu bara dan kayu ilegal tersebut pada Februari 2023 lalu juga merupakan tempat pengumpulan batu bara ilegal yang sudah diungkap Polda Bengkulu dan dipasang police line. 

"Saya heran kenapa ini bisa terjadi lagi, padahal pada akhir Februari 2023 lalu lokasi tersebut pernah di garis polisi, kita juga akan cari tahu siapa pemodal dibalik kegiatan ilegal ini," ungkapnya.

Disinggung apakah akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait penemuan batu bara dan kayu ilegal, Yudi mengaku belum memutuskan. 

"Saya lagi di Mukomuko, nanti kami komunikasi kan dulu sama anggota di lapangan," kata Yudi. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved