Saipul Jamil Ditangkap Polisi

Alasan 2 Pria Bukan Anggota Polisi Ikut Tangkap Saipul Jamil, Sempat Maki dan Ancam Tembak

Inilah alasan pria bukan anggota polisi ikut tangkap Saipul Jamil. Seperti yang diketahui, beberapa waktru lalu penangkapan Saipul Jamil dan

Editor: Kartika Aditia
Youtube Intens Investigasi via TribunnewsBogor.com
Alasan 2 Pria Bukan Anggota Polisi Ikut Tangkap Saipul Jamil, Sempat Maki dan Ancam Tembak 

TRIBUNBENGKULU.COM - Inilah alasan pria bukan anggota polisi ikut tangkap Saipul Jamil.

Seperti yang diketahui, beberapa waktru lalu penangkapan Saipul Jamil dan Asistennya sempat diwarnai dengan teriakan histeris.

Insiden terjadi di Halte Transjakarta di Jelambar, Jakarta Barat, tersebut viral di media sosial dan membuah heboh poblik.

Dalam video yang beredar, Saipul Jamil tampak diperlakukan keras oleh oknum yang bukan merupakan anggota polisi.

Kini kedua warga tersebut akhirnya berhasil diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan bahwa pihaknya sudah menangkap kedua warga tersebut dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kisah Pilu Mbah Oman Marbot Masjid Dipaksa Polisi Ngaku Merampok, Kini Dapat Ganti Rugi Rp 222 Juta

Keduanya turut menganiaya asisten Saipul Jamil, Steven, di dekat Halte TransJakarta Jelambar, Jakarta Barat, pada Jumat (5/1/2024) lalu.

Penganiayaan tersebut terjadi ketika sejumlah anggota dari Polsek Tambora berusaha menangkap Steven terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Adapun alasan RP dan I ikut melakukan aksi penganiayaan lantaran tak terima usai diserempet oleh mobil yang dikemudikan Steven.

"Yang bersangkutan warga yang kebetulan melintas pada saat aksi pengejaran, di mana 2 orang tersangka juga merupakan korban. Yang bersangkutan diserempet dan ditabrak oleh pelaku (penyalahgunaan narkoba)," kata Syahduddi.

"Sehingga dua orang ini emosi dan ikut mengejar, membantu polisi untuk menangkap orang yang melarikan diri tersebut," jelas Syahduddi.

Dalam penganiayaan itu, Ucok menggunakan jaket warna hitam dan helm hitam. Ia menjambak rambut Steven dan memukul bibir dengan tangan kanan.

Pelaku kedua adalah I alias Usup (32), warga Gambir, Jakarta Pusat yang menggunakan helm abu-abu serta jaket merah marun ketika penganiayaan terjadi

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara," kata Syahduddi.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved