Anggota TNI Aniaya Simpatisan PDIP
Nasib 6 Anggota TNI Terduga Penganiaya Simpatisan PDIP Boyolali Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Nasib 6 prajurit TNI pelaku dugaan penganiayaan simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Boyolali akan dijerat pasal berlapis.
TRIBUNBENGKULU.COM - Nasib 6 prajurit TNI pelaku dugaan penganiayaan simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Boyolali akan dijerat pasal berlapis.
Diketahui, keenam prajurit TNI yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah anggota TNI AD Kompi B Batalyon Infantri (Yonif) Raider 408/Suhbrastha Boyolali.
Komandan Denpom IV/Diponegoro Kolonel CPM Rinoso Budi mengatakan, kasus ini juga bukan delik aduan sehingga kasus tetap berjalan
"Meskipun ada beberapa saksi yang tidak keberatan, tidak menuntut, tapi ini bukan delik aduan, kasus tetap berjalan," kata Risono seusai deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Minggu (14/1/2024).
Risono mengatkaan, para tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP, dimana deliknya adalah kejahatan dimuka umum.
Baca juga: Detik-detik 2 Wanita Duel Pakai Celurit di Area Kuburan Viral di Medsos, Ini Penjelasan Polisi
Kemudian, Pasal 351 KUHP, yang juga akan dimasukkan dalam berkas perkara.
"Berat ringannya (hukuman), tergantung hasil visum, yang menentukan hakim. Kami hanya menyodorkan pasal."
"Kalau Pasal 170 KUHP, ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Kalau Pasal 351 KUHP, ancaman hukuman tergantung ringan beratnya luka korban," jelasnya.
Risono memastikan, kasus ini berjalan tanpa upaya mediasi maupun restoratif justice.
Proses hukum dilakukan tanpa adanya intervensi.
"Bahkan, pemeriksaan saksi ada yang di rumah. Kami mendatangi, mungkin mereka takut, jadinya kami datangi."
"Ada yang beberapa tidak mempermasalahkan. Bahkan, ada anggota lapangan minta maaf. Tapi, itu proses tetap berjalan," paparnya.
Dilakukan Spontan
Risono menjelaskan, dugaan penganiayaan ini dilakukan secara spontan.
Namun demikian, tidak ada pembenaran melakukan penganiayaan.
Berdasarkan keterangan saksi, massa lalu lalang di area asrama sejak pagi, dari pukul 08.00 WIB. Mereka lewat di area tersebut secara berombongan.
"Jadi, tidak hanya sekali. Mereka rombongan, sejak pagi, lewat."
"Kebetulan, yang mengadang sedang puncak-puncaknya kemarahan anggota. Kalau mereka keluar, berarti terganggu," jelasnya.
"Oknum Prajurit TNI AD yang terlibat masih muda-muda. Mereka pangkat Prada, Pratu, umur 20 tahun," imbuhnya.
Rinoso menerangkan, hal-hal yang memberatkan maupun meringankan tersangka pasti akan dimasukkan ke dalam berkas perkara. Hal itulah yang menjadi pertimbangan hakim.
Dia memastikan, hasil pemeriksaan medis terhadap korban penganiayaan, tidak ditemukan luka dalam.
"Dokter menerangkan, tidak ada luka dalam, patah tulang, lebam, lecet, jahitan, tidak ada," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, tujuh simpatisan PDIP diduga dianiaya prajurit TNI saat melintas di depan Mako Kompi B Batalyon Infantri (Yonif) Raider 408/Suhbrastha Boyolali.
Kasus ini dipicu kemarahan prajurit TNI karena simpatisan partai yang pulang dari kampanye itu menggunakan knalpot bising.
Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com
Dapatkan Informasi Lainnya di GoogleNews, Klik: Tribun Bengkulu
Anggota TNI Aniaya Simpatisan PDIP Boyolali
Anggota TNI Aniaya Simpatisan PDIP
Boyolali
berita viral
viral
| Kronologi dan Evakuasi Dramatis Remaja yang Tewas Tenggelam di Air Terjun Paliak Lebong Bengkulu |
|
|---|
| Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Kesal, Pertamina Tak Minta Maaf, Diam Seribu Bahasa saat Krisis BBM |
|
|---|
| Reaksi Tutut Soeharto, Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional Meski Ada Kontra: 'Kami tidak dendam' |
|
|---|
| Tampang 3 Tersangka Penculikan Bilqis, Sindikat Perdagangan Anak Jaringan Antar Provinsi |
|
|---|
| Cek Kalender 2025: Penanggalan Jawa Senin Legi 10 November 2025, Neptu, Pasaran, Weton Wuku |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kolonel-CPM-Rinoso-Budi-memberi-keterangan-terkait-dugaan-penganiayaan-simpatisan-PDIP.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.