Polemik Ijazah Jokowi

Tak Gentar! Roy Suryo Cs Penuhi Panggilan Polisi Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi 

Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu

Editor: Hendrik Budiman
Tribunbengkulu/Tribunnewsbogor
KASUS IJAZAH JOKOWI - Kolase foto para tersangka kasus ijazah Jokowi diantaranya Roy Suryo, Dr Tifa dan Rismon Sianipar (kiri) dan Mantan Presiden ke-6 RI, Joko Widodo sekaligus pihak yang melaporkan (kanan), Jumat (7/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
  • Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa akan menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025).

 

TRIBUNBENGKULU.COM - Tak gentar, Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya dijadwalkan memeriksa tiga tersangka atas kasus penyebaran berita bohong ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Ketiganya ialah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa pada Kamis (13/11/2025) mendatang.

Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Kepastian jadwal pemeriksaan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, saat dikonfirmasi.

Penyidik Polda Metro Jaya dijadwalkan memeriksa tiga tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa akan menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025).

Kepastian jadwal pemeriksaan itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Senin (10/11/2025).

"Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan diperiksa pada Kamis besok," kata Budi Hermanto.

Sementara itu, menurut kuasa hukum Roy Suryo Cs Ahmad Khozinudin, ketiganya telah menerima surat panggilan dari pihak kepolisian dan siap hadir dalam pemeriksaan.

“Terkait pemanggilan, kami akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik,” ujar Khozinudin, Senin (10/11/2025).

Khozinudin menegaskan, ketiga tersangka tidak gentar menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. 

Menurutnya, kehadiran mereka ke Polda Metro Jaya merupakan bentuk sikap kooperatif sekaligus upaya menunjukkan bahwa mereka menghormati prosedur hukum.

Selain itu, Khozinudin menyinggung sejumlah kasus hukum lain yang menurutnya menunjukkan ketidakkonsistenan aparat penegak hukum. 

Ia mencontohkan kasus Silfester Matutina yang tidak dieksekusi walau putusan pengadilan sudah inkrah.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved