Pemotor Knalpot Brong Geber Markas TNI

Rombongan Pemotor Knalpot Brong Geber Markas TNI Viral, Anggota Pilih Diam Karena Takut Salah

Rombongan Pemotor Knalpot Brong Geber Markas TNI, Anggota Pilih Diam Karena Takut Salah

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Pemotor Knalpot Brong Geber Markas TNI. Rombongan Pemotor Knalpot Brong Geber Markas TNI Viral, Anggota Pilih Diam Karena Takut Salah 

Dari informasi yang diperolehnya, dalam peristiwa itu diketahui relawan tersebut berkendara dalam kondisi mabuk yang dapat membahayakan masyarakat.

Enam anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Denpom Surakarta.

Dengan tegas Jenderal TNI Bintang 4 Ini menyerahkan sepenuhnya di persidangan.

Oknum TNI Pukul Relawan Ganjar gegara Knalpot Brong, Andika Perkasa Geram

Sebelumnya dikabarkan, sejumlah relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dianiaya oleh oknum TNI di Boyolali, Jawa Tengah.

Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa, buka suara.

Andika Perkasa turun tangan meminta kejadian ini diusut tuntas.

Menurut Andika, apa yang disampaikan Dandim Boyolali, Letkol (Inf) Wiweko Wulang Widodo, tidak benar.

Andika mengaku pihaknya mendapat keterangan berbeda usai menemui korban penganiayaan.

Pria yang pernah menjabat sebagai panglima TNI itu menyatakan bahwa motif penganiayaan bukan salah paham karena relawan menggunakan knalpot brong.

Andika menyebut personel TNI langsung menggebuki relawan dan tidak ada unsur kesalahpahaman sebagaimana disebut Komandan Kodim 0724/Boyolali Letkol (Inf) Wiweko Wulang Widodo.

"Begitu dilihat videonya, dan setelah ada penjelasan dari korban, minimal dari dua orang, yaitu Slamet Andono dengan Arief Ramadhani, ternyata mengonfirmasi apa yang terlihat di video,” kata Andika dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/1/2024).

“Jadi bukan seperti statement yang dinyatakan komandan Kodim Boyolali,” ujarnya.

Andika menambahkan, pihaknya tengah mengeksplorasi pasal-pasal dakwaan untuk menjerat para pelaku.

Ia menyebut para pelaku bisa turut didakwa pasal perampasan kemerdekaan, sehingga dakwaan hukuman total bisa mencapai 9 tahun.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved