Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Boltim

'Kalau Lihat Lebih Emosi' Geramnya Keluarga Minta Pelaku Pembunuhan Bocah di Boltim Dihukum Mati

Keluarga bocah 8 tahun di di Boltim, Sulawesi Utara (Sulut) yang jadi korban pembunuha tak terima dengan perbuatan pelaku.

Editor: Kartika Aditia
Tribunmanado.com/Kolase
Geramnya Keluarga Minta Pelaku Pembunuhan Bocah di Boltim Dihukum Mati 

"Saya tak bisa lihat.

Kalau lihat akan lebih emosi," ucap salah satu keluarga.

Kini korban sudah dimakamkan di Kabupaten Boltim.

Ancaman Hukuman Mati

Pelaku pembunuhan bocah 8 tahun Tilfa Azahra Mokoagow kini harus mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Pelaku seorang wanita berinisial AM alias Aning kini terancam hukuman mati.

Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budi mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP lebih sub Pasal 365 ayat (1), (3) KUHP.

“Paling berat ancaman hukuman mati atau paling ringan 12 tahun penjara,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polres Boltim AKP Denny Tampenanawas.

Adapun motif tersangka AM melakukan perbuatan keji tersebut yakni mengincar barang-barang perhiasan emas yang dikenakan korban.

Setelah menghabisi nyawa korban, AM mengambil perhiasan emas korban, mendorong jasad korban ke selokan dan pulang ke rumah seperti tidak terjadi apa-apa.

"Tersangka AM sempat ikut melaksanakan salat jenazah korban," jelasnya

Setyo menjelaskan niat membunuh ini sudah direncanakan pelaku sejak 3 hari sebelumnya.

Dia mempersiapkan pisau yang sudah diasahnya menjadi tajam.

“Itu seperti pisau dapur besar tapi sudah di modifikasi mbak, sangat tipis dan tajam," ujarnya.

Sag Ibu Tak Tahu Anaknya Dibunuh Pakai Sajam

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved