Korupsi Laboratorium RSUD Curup
Kasus Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong Potensi Tersangka Bertambah
Kasus Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong Potensi Tersangka Bertambah
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Kasus dugaan korupsi pada pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2020 terus bergulir penyelidikannya.
Meskipun sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan namun peluang adanya tersangka baru masih sangat besar.
Mengingat penyidik masih terus melakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Khususnya pada aliran uang senilai Rp 500 juta yang menjadi temuan dalam kerugian negara sementara.
Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH melalui Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Albert SH SE AK mengatakan bahwa saat ini proses penyidikan masih terus berlanjut.
Oleh karena itu, segala kemungkinan bisa saja terjadi termasuk penambahan tersangka baru.
Maka dari itu, peluang tersangka bertambah bisa dikatakan masih sangat besar.
Baca juga: Penyidik Kejari Telusuri Aliran Uang Dugaan Korupsi Pembangunan Lab RSUD Rejang Lebong
Saat ini total sudah sekitar 37 saksi yang dipanggil tim penyidik untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
"Kemungkinan-kemungkinan bisa saja ada, tergantung hasil penyidikan ke depan, jadi masih ada potensi tersangka baru,"sampai Albert.
Saat ini juga penyidik masih dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait aliran dana, jadi kerugian negara sementara sebesar Rp 500 juta itu sedang ditelusuri apakah digunakan secara pribadi oleh para tersangka atau seperti apa.
Jika ditemukan adanya tindakan-tindakan melanggar hukum maka bisa saja ada yang ikut terseret juga.
"Untuk dugaan aliran dana masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,"tutup Albert.
Untuk diketahui, dalam perkara korupsi ini telah ditetapkan tiga tersangka yakni Ivin Didi Septiadi (31) merupakan Direktur CV Cahaya Rizki dan Armansyah (53) merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan tersebut.
Sedangkan untuk Suci Rahmananda (26) merupakan konsultan pengawas.
Korupsi Laboratorium RSUD Curup
RSUD Curup Rejang Lebong
Rejang Lebong
Breaking New
breaking news bengkulu
breaking news
Running News
4 Terpidana Korupsi Laboratorium RSUD Curup Rejang Lebong Divonis Lebih Rendah, JPU Pikir-pikir |
![]() |
---|
Alasan Tersangka Korupsi Laboratorium RSUD Rejang Lebong Titipkan Uang Rp 300 Juta |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Jaksa Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Laboratorium RSUD Curup Rejang Lebong |
![]() |
---|
Penyidik Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi RSUD Rejang Lebong, Kerugian Negara Capai Rp 1,6 Miliar |
![]() |
---|
Perhitungan Kerugian Negara Kasus RSUD Curup Rejang Lebong Capai Rp 1,6 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.