Korupsi Laboratorium RSUD Curup

Kasus Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong Potensi Tersangka Bertambah

Kasus Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong Potensi Tersangka Bertambah

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Kasus Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong Potensi Tersangka Bertambah 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Kasus dugaan korupsi pada pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2020 terus bergulir penyelidikannya.

Meskipun sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan namun peluang adanya tersangka baru masih sangat besar.

Mengingat penyidik masih terus melakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Khususnya pada aliran uang senilai Rp 500 juta yang menjadi temuan dalam kerugian negara sementara.

Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH melalui Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Albert SH SE AK mengatakan bahwa saat ini proses penyidikan masih terus berlanjut.

Oleh karena itu, segala kemungkinan bisa saja terjadi termasuk penambahan tersangka baru.

Maka dari itu, peluang tersangka bertambah bisa dikatakan masih sangat besar.

Baca juga: Penyidik Kejari Telusuri Aliran Uang Dugaan Korupsi Pembangunan Lab RSUD Rejang Lebong

Saat ini total sudah sekitar 37 saksi yang dipanggil tim penyidik untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

"Kemungkinan-kemungkinan bisa saja ada, tergantung hasil penyidikan ke depan, jadi masih ada potensi tersangka baru,"sampai Albert.

Saat ini juga penyidik masih dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait aliran dana, jadi kerugian negara sementara sebesar Rp 500 juta itu sedang ditelusuri apakah digunakan secara pribadi oleh para tersangka atau seperti apa.

Jika ditemukan adanya tindakan-tindakan melanggar hukum maka bisa saja ada yang ikut terseret juga.

"Untuk dugaan aliran dana masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,"tutup Albert.

Untuk diketahui, dalam perkara korupsi ini telah ditetapkan tiga tersangka yakni Ivin Didi Septiadi (31) merupakan Direktur CV Cahaya Rizki dan Armansyah (53) merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan tersebut.

Sedangkan untuk Suci Rahmananda (26) merupakan konsultan pengawas.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved