Pria Tewas Usai Ditangkap Polisi

Penjelasan Polisi Kasus Pria di Ketapang Tewas usai Ditangkap dan Dipulangkan dalam Kondisi Tewas

Seorang pria asal kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial RF ditangkap polisi dan dikembalikan ke keluarga

|
Editor: Kartika Aditia
Kepala Polisi Resor Ketapang AKBP Tommy Ferdian (DOK POLRES KETAPANG) via Kompas.com
Penjelasan Polisi Kasus Pria di Ketapang Tewas usai Ditangkap dan Dipulangkan dalam Kondisi Tewas 

TRIBUNBENGKULU.COM - Seorang pria asal kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial RF ditangkap polisi dan dikembalikan ke keluarga dalam kondisi tewas.

RF sebelumnya ditangkap atas kasus pencurian.

RF diamankan penyidik Polsek Benua Kayong, pada Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

Namun saat dipulangkan kerumah RF sudah dalam kondisi tak bernyawa.

Hal tersebut membuat keluarga tak terima dan menyebut jika Rf tewas tak wajar.

Menanggapi hal tersebut Kepala Polisi Resor Ketapang AKBP Tommy Ferdian jika RF mengalami sesak napas usau melakukan pemeriksaan.

Selang beberapa jam setelah dilakukan pemeriksaan, atau Kamis pukul 03.00 WIB, RF mengalami sesak napas dan segera dibawa ke rumah sakit,” kata Tommy dalam keterangan tertulis, Jumat (26/1/2024) malam.

Dikatakan Tommy, saat menjalani perawatan di Ruang IGD Rumah Sakit Umum Daerah Agoes Djam Ketapang, RF dinyatakan meninggal dunia.

“RF meninggal saat dirawat di RSUD ketapang,” ujar Tommy.

Baca juga: Sosok Arzum Bule Austria Dulu Viral Nikahi Petugas PPSU, Kini Ungkap Kabar Cerai Alasannya Terungkap

Terkait dengan adanya dugaan penganiayaan, lanjut Tommy, Kapolda Kalbar telah menurunkan tim guna melakukan investigasi lebih mendalam.

"Kami mengucapkan turut berbela sungkawa yang sedalam dalamnya atas musibah yang menimpa keluarga almarhum dan kami menyampaikan permohonan maaf atas musibah ini,” ungkap Tommy.

Pihak Keluarga Tuntut menuntut Proses Hukum

Paman RF, Marjuki mengatakan, pihak keluarga tidak terima dengan peristiwa tersebut dan menyatakan akan menuntut ke proses hukum.

“Kami pihak keluarga akan melakukan langkah hukum,” kata Marjuki saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (26/1/2024) dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Marjuki menduga, RF keponakannya dianiaya pihak kepolisian karena dipaksa mengaku atas sebuah tuduhan kejahatan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved