Berita Bengkulu Selatan

Bupati Gusnan Kesal, 55 Mobil Dinas Milik Pemkab Bengkulu Selatan Diblokir Gegara Nunggak Pajak

Tunda kewajiban bayar pajak kendaran, puluhan mobil dinas milik Pemkab Bengkulu Selatan di blokir Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Da

TribunBengkulu.com/Ahmad Sendy Kurniawan Putra
Penampakan Mobil Dinas yang Terparkir di Pemkab Bengkulu Selatan. Bupati Gusnan Kesal, 55 Mobil Dinas Milik Pemkab Bengkulu Selatan Diblokir Gegara Nunggak Pajak 

Laporan Reporter TribunBengkulu.Com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Sebanyak 55 mobil dinas milik Pemkab Bengkulu Selatan di blokir Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Samsat Kabupaten Bengkulu Selatan.

Hal tersebut dilakukan karena kendaraan yang selama ini dipegang oleh pejabat tidak taat dalam membayar pajak dan terpaksa harus dilakukan pemblokiran sesuai aturan dan ketentuan yang ada.

Menyikapi informasi tersebut, Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, S.E, M.M mengaku kesal dengan para PNS yang tidak taat pajak kendaraan. 

Menurutnya, seharusnya para pejabat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan.

Baca juga: Daftar Proyek Rp 18,4 M di Kecamatan Pino Raya Tahun 2024, Bersumber dari APBD Bengkulu Selatan

Apalagi, kepatuhan ASN membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu itu sudah diatur dalam Instruksi Sekprov Bengkulu Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes Nomor : 973/2673/BPKD.5/2023.

"Salahnya dimana saya rasa yang bersangkutan itu (PNS, red) yang malas mengeluarkan uang. Saya sudah ingatkan, PNS Bengkulu Selatan jadi contoh, pelayan masyarakat," kata Gusnan, Senin (29/1/2024).

Gusnan berharap, kedepannya pihak UPTD PPD Samsat Bengkulu Selstan lebih tegas terhadap PNS yang nunggak pajak. 

Apalagi kendaraan dinas yang mati pajak dan sebagainya. Sebab, Gusnan menyakini negara telah menganggarkan uang untuk PNS tersebut.

"Ini jadi perhatian pak Sekda, tolong ingatkan PNS yang seperti itu," tegasnya.

Sementara itu, sebagai langkah tegas yang diambil oleh Samsat Bengkulu Selatan yakni melakukan pemblokiran terhadap kendaraan yang tercatat nunggak pajak.

Sehingga, data ada 55 kendaraan milik PNS dan pejabat di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan sudah masuk dalam daftar pemblokiran. 

Artinya, status kendaraan yang diblokir tersebut sama saja dengan kosong tanpa surat menyurat alias bodong.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved