Pembunuhan Satu Keluarga di PPU Kaltim
Adik Korban Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di PPU Kaltim, Sempat Bertemu Pelaku usai Kejadian
Salah satu adik korban, Putut Sunaryo mengatakan, sesaat sebelum kejadian korban yakni Wl masih berada di rumah orang tuanya.
Kelima korban tersebut terdiri dari suami, Wl (35), SW (34), RJS (14) dan VDS (11) keduanya berjenis kelamin perempuan dan ZAA (3).
Kejadian pembunuhan satu keluarga diperkirakan sekitar tengah malam, pukul 24.00 Wita.
Sementara itu, pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, telah diamankan.
Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan mengkonfirmasi bahwa terduga pelaku sudah diamankan.
Belum diketahui pasti berapa jumlah pelaku yang diamankan dalam kejadian pembunuhan ini.
"Alhamdulillah yang diduga pelaku sudah kita amankan," ungkapnya melalui pesan singkat, Selasa (6/2/2024).
Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa untuk motif dan jumlah pelaku masih didalami.
Saat ini, jenazah kelima korban sedang dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Ratu Aji Putri Botung PPU.
Terlihat juga keluarga korban berada di sekitaran kamar jenazah, menunggu hasil proses selesai.
Para petugas juga terlihat menyiapkan untuk proses visum sejak pukul 09.00 Wita.
Mereka juga sudah menyiapkan kain kafan untuk kelima korban, atas permintaan keluarga yang ingin langsung menyiapkan pemakaman korban.
Kejadian diperkirakan sekitar dinihari pukul 02.00 Wita.
Korban baru tiba dirumah sakit dengan ambulance sekitar pukul 05.00 Wita.
"Kami masih melakukan pendalaman," pungkasnya.
Dugaan Motif Pembunuhan
Pembunuhan Satu Keluarga di Kaltim
Pembunuhan Satu Keluarga di PPU
Pembunuhan Satu Keluarga di PPU Kaltim
Kasus Pembunuhan
viral di media sosial
berita viral
viral
| Reaksi Keluarga Korban Pembunuhan Sadis Junaedi di Kaltim Usai Vonis Hakim 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| Junaedi Siswa SMK Pembunuh Satu Keluarga di PPU Kaltim Divonis 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| Alasan Jaksa Tuntut Junaedi Siswa SMK Pembunuh Satu Keluarga di Kaltim Hanya 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| 'Keluarkan Saja' Keluarga Korban Tak Terima Junaedi Pembunuh Sekeluarga di Kaltim Dituntut 10 Tahun |
|
|---|
| Dituntut 10 Tahun Penjara, Keluarga Korban Minta Junaedi Siswa SMK Pembunuh Satu Keluarga Dibebaskan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kolase-Suasana-di-Rumah-Sakit-Kiri-dan-TKP-Kejadian-Kanan-dgeryhr.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.