Pembunuhan Satu Keluarga di PPU Kaltim

'Keluarkan Saja' Keluarga Korban Tak Terima Junaedi Pembunuh Sekeluarga di Kaltim Dituntut 10 Tahun

Satu persatu anggota keluarga mengeluarkan tanggapan yang pada intinya 10 tahun dianggap sangat tidak adil.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Pelaku Junaedi (kiri) dan Foto Korban Semasa Hidup (kanan). 'Keluarkan Saja' Keluarga Korban Tak Terima Junaedi Pembunuh Sekeluarga di Kaltim Dituntut 10 Tahun 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kekecewaan tampak jelas di wajah keluarga korban saat mengetahui Junaedi siswa SMK di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, hanya dituntut 10 tahun penjara.

Setelah sidang pembacaan tuntutan selesai, keluarga korban yang hadir di PN Penajam, diajak ke Kejaksaan Negeri PPU.

Mereka diberikan penjelasan tentang alasan jaksa penuntut umum hanya menuntut 10 tahun penjara.

Satu persatu anggota keluarga mengeluarkan tanggapan yang pada intinya 10 tahun dianggap sangat tidak adil.

Sejak awal mereka hanya meminta agar Junaedi dihukum mati.

Bahkan jika dihukum mati pun mereka anggap belum cukup, sebab Junaedi telah membunuh lima orang sekaligus.

Mujiono kakak korban Waluyo bahkan mengatakan jika hanya 10 tahun penjara, Junaedi dikeluarkan saja, agar mereka yang menyelesaikan dengan Hukum Adat.

“Keluarkan saja kalau cuma 10 tahun,” tegasnya.

Penjara 10 tahun itu sangat sebentar, pada usia 28 tahun Junaedi sudah bisa bebas lagi dan beraktivitas seperti biasanya.

“Rugi banyak saya pak, keluarga saya lima orang dibunuh. Ini pembunuhan sadis. Bagaimana kalau bapak di posisi saya,” ucapnya dengan suara serak.

Suara satu persatu pihak keluarga dengan nada meninggi saat bergantian menyampaikan pendapat.

Meskipun masih bisa menahan emosi, tapi tampak saat mereka beranjak dari Kejaksaan Negeri, wajah-wajah keluarga korban yang biasa ramah, terlihat memerah.

“Jadi intinya sama saja, kalau kita bisa membunuh keluarganya Junaedi pakai anak kecil?,” ucap Mujiono.

Keputusan Hakim Jadi Harapan

Kuasa hukum korban Asrul Paduppai kembali mempertegas, tuntutan JPU sangat tidak adil bagi keluarga korban.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved