Pembunuhan Satu Keluarga di PPU Kaltim

Junaedi Siswa SMK Pembunuh Satu Keluarga di PPU Kaltim Divonis 20 Tahun Penjara

Pihak keluarga korban dari kasus ini memberikan pandangannya atas vonis hakim terhadap Junaedi yang diputuskan 20 tahun penjara.

Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Penjagaan di depan ruang sidang anak PN Penajam sebelum sidang dimulai, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Rabu (13/3/2024). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Siswa SMK Junaedi terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu, Penajam Paser Utara divonis hukuman 20 tahun penjara.

Junaedi divonis oleh majelis hakim pengadilan negeri, pada Rabu (13/3/2024).

Pihak keluarga korban dari kasus ini memberikan pandangannya atas vonis hakim terhadap Junaedi yang diputuskan 20 tahun penjara.

Asrul Paduppai, Kuasa Hukum keluarga korban mengusulkan, setelah ada vonis dari majelis hakim terhadap Junaedi, tentu saja perlu ada pembenahan regulasi Undang-undang Perlindungan Anak.

"Tentunya akan ada langkah hukum lanjutan. Kita tidak berhenti disini, kita akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur," kata Asrul.

Atas keberatan itu, mereka kemudian melakukan longmarch dari Pengadilan Negeri PPU ke Kantor Sekretariat DPRD PPU.

Dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan tuntutan mereka untuk terdakwa Junaedi.

Meski mengeluhkan, Asrul meyakini bahwa JPU dan majelis hakim sudah melakukan semaksimal yang bisa dilakukan.

Sebab itu, dia merasa bahwa perlu ada pembenahan terhadap regulasi Undang-undang Perlindungan Anak.

Perlu direvisi, karena kejadian ini merupakan yang pertama kali sepanjang Kabupaten Penajam Paser Utara berdiri.

"Jangan sampai terjadi yang kedua dan seterusnya," ungkap Asrul.
Pantauan TribunKaltim.co, setelah ada putusan hakim kepada terdakwa Juanedi, sebagian besar warga menduduki halaman Kantor Sekretariat DPRD Penajam Paser Utara.

Sementara perwakilan 8 orang masuk untuk membahas terkait usulan revisi Undang-undang Perlindungan Anak.

Tuntutan Jaksa

Kesedihan bercampur kekecewaan tampak jelas di wajah keluarga korban saat mengetahui Junaedi siswa SMK di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, hanya dituntut 10 tahun penjara.

Setelah sidang pembacaan tuntutan selesai, keluarga korban yang hadir di PN Penajam, diajak ke Kejaksaan Negeri PPU.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved