Ketua KPU Divonis Melanggar Etik
Mencuat Desakan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi Buntut Ketua KPU Divonis Melanggar Etik
Menyusul divonisnya ketua KPU RI Hasyim Asy'ari melanggar etik dan mendapatkan sanksi peringatan keras, mencuat desakan Gibran didiskualifikasi.
TRIBUNBENGKULU.COM - Menyusul divonisnya ketua KPU RI Hasyim Asy'ari melanggar etik dan mendapatkan sanksi peringatan keras, mencuat desakan Gibran Rakabumin Raka didiskualifasi sebagai calon Wakil Presiden.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah membacakan putusan tersebut pada Senin (5/2/2024).
Ketua KPU RI terbukti telah melakukan pelanggaran etik karena menerima dan memproses pendaftaran Gibran.
Proses pendaftaran Gibran dilakukan tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin.
Baca juga: Loloskan Gibran Sebagai Cawapres, Ketua KPU Divonis Melanggar Etik dan Disanksi Peringatan Keras
Atas pelanggaran itu, Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.
"Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tambah Heddy.
Selain itu, kata Wiarsa, DKPP menyoroti sikap para komisioner KPU yang terlebih dulu menyurati pimpinan partai politik setelah putusan MK tentang syarat batas usia capres-cawapres.
KPU malah lebih memilih menyurati pimpinan partai, ketimbang melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dan itu dianggap menyimpang dari Peraturan KPU.
"Para teradu dalam menaati putusan MK a quo dengan bersurat terlebih dulu kepada pimpinan partai politik adalah tindakan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan perintah Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di lingkungan KPU," ucap Wiarsa.
Diskualifikasi Prabowo-Gibran
Buntut putusan tersebut, mencuat desakan untuk mendiskualifikasi pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Pengadu Petrus Selestinus, misalnya, meminta supaya lembaga penyelenggara pemilu itu mendiskualifikasi pencalonan putra tertua Presiden Joko Widodo tersebut.
"Secara moral legitimasi KPU telah mengalami kehancuran di mata publik dan untuk mengembalikan legitimasinya itu, maka KPU RI tidak punya pilihan lain selain harus berjiwa besar mendeklarasikan sebuah keputusan progresif," kata Petrus ketika dikonfirmasi Kompas.com.
"Pertama, mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Mencuat-desakan-diskualifikasi-Gibran-menyusul-putusan-DKPP.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.