Perkiraan Gibran Didiskualifikasi

Perkiraan Gibran Didiskualifikasi, Petrus: Cawapres Cacat Hukum

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024 karena dinilai cacat hukum.

|
TribunBengkulu.com
KPU diminta mendiskualifikasi Gibran Rakabuming sebagai Cawapres pasangan Prabowo Subianto. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024 karena dinilai cacat hukum.

Desakan tersebut muncul menyusul setelah Ketua KPU RI terbukti melanggar etik berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), Senin (5//2/2024).

Pengadu, Petrus Hariyanto mengatakan, KPU harusnya mendiskualifikasi Gibran sebagai Cawapres dan meminta partai pengusung mengajukan calon baru.

"DKPP memutuskan bahwa KPU mulai dari ketua dan anggota, mendapat sanksi keras karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam memutuskan Gibran sebagai cawapres,” kata Petrus Hariyanto kepada Kompas TV.

“Keputusan KPU menetapkan Gibran sebagai cawapres, saya berpendapat cacat hukum.”

Baca juga: Loloskan Gibran Sebagai Cawapres, Ketua KPU Divonis Melanggar Etik dan Disanksi Peringatan Keras

Oleh karena itu, lanjut Petrus yang juga koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat, KPU seharusnya memerintahkan Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mengajukan calon pengganti Capres-Cawapres untuk Pilpres 2024.

KPU juga diminta untuk menunda penyelenggaraan Pemilu dalam waktu 2x14 hari terhitung sejak tanggal putusan DKPP dibacakan.

"Putusan DKPP ini harus dikawal pelaksanaannya agar bermanfaat bagi perbaikan prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat dan konstitusi yang dilanggar sejak nepotisme dibangun Jokowi," ujarnya.

Putusan itu, katanya, telah menunjukkan bahwa Gibran adalah cawapres yang melanggar hukum dan etika dan tidak sepatutnya menjadi cawapres berpasangan dengan Prabowo Subianto.

Mencuat desakan diskualifikasi Gibran menyusul putusan DKPP bahwa Ketua KPU melanggar etik.
Mencuat desakan diskualifikasi Gibran menyusul putusan DKPP bahwa Ketua KPU melanggar etik. (TribunBengkulu.com/DKPP RI)

Ketua KPU Divonis Melanggar Etik

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ary dan enam komisioner KPU RI divonis melanggar etik dan mendapatkan sanksi peringatan keras.

Hal itu sesuai dengan hasil putusan sidang DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), Senin (5/2/2024).

Vonis tersebut terkait diterimanya pendaftaran Gibran Rakabumin Raka sebagai Calon Wakil Presiden (cawapres) RI pada pemilu 2024.

Ketua KPU RI Hasyim dinyatakan melanggar kode etik karena menerima dan memproses pendaftaran Gibran.

Proses pendaftaran Gibran dilakukan tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved