Bengkulupedia

Cara Coblos Surat Suara Pemilu 2024, Pemilih di Bengkulu Harus Tahu

KPU Provinsi Bengkulu memberikan informasi mengenai cara mencoblos Pemilu 2024 di Bengkulu.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
Suasana pendirian TPS 1 Desa Pekan Jumat Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu, Minggu (11/2/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Hari pencoblosan Pemilu 2024, tinggal menghitung hari. Tepatnya, pada Rabu 14 Februari 2024 seluruh masyarakat akan menyalurkan hak pilih.

Untuk itu, KPU Provinsi Bengkulu memberikan informasi mengenai cara mencoblos Pemilu 2024 di Bengkulu

Sebelum hari pencoblosan itu, Anggota KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Efendi menjelaskan para pemilih harus memastikan namanya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dicek di cekdptonline.kpu.go.id

"Saat hari pencoblosan nanti, ada petugas. Satu TPS itu ada 7 KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, red) yang akan membantu pemilih pada mekanisme pencoblosan," jelas Sarjan, Minggu (11/2/2024). 

Bila nama sudah masuk dalam DPT, maka pada 14 Februari 2024 itu para pemilih dapat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai yang tercantum dalam DPT. Dengan memperhatikan jam operasional TPS, sesuai arahan dari petugas KPPS. 

Kemudian, isi daftar hadir di lokasi TPS, dengan menunjukkan KTP dan surat formulir pemberitahuan. 

Pemilih bisa menunggu di tempat yang sudah disediakan, sampai petugas KPPS memanggil nama pemilih. 

Setelah dipanggil petugas KPPS, pemilih dipersilahkan mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan. 

Kemudian pemilih melakukan pencoblosan pada surat suara sesuai ketentuan. Yakni mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambarPartai politik pengusul dalam satu kotak Pada surat suara untuk Pemilu Presiden

Juga mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, Atau tanda gambarPartai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Setelah mencoblos, melipatlah surat suara sesuai petunjuk. 

Lalu, pemilih diarahkan untuk memasukan surat suara ke kotak suara yang tersedia. Lanjut mencelupkan salah satu jari ke tinta sebelum meninggalkan TPS. 

Baca juga: Masa Tenang, KPU Kota Bengkulu Serahkan Pencopotan APK ke Peserta Pemilu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved