Viral di Media Sosial

Terdesak Utang Rp 300 Ribu, Siswa SMK di Pandeglang Nekat Bunuh Wanita Pemilik Toko Kelontong

Aksi keji seorang siswa SMK bunuh pemilik toko lantaran terdesak utang sebesar Rp 300 ribu, sang anak berumur 2 th yang berada di lokasi menjadi saksi

Kolase TribunBengkulu.com
Aksi keji seorang siswa SMK bunuh pemilik toko lantaran terdesak utang sebesar Rp 300 ribu, sang anak berumur 2 th yang berada di lokasi menjadi saksi. 

Kasatreskim Polres Pandeglang AKP Zhia Ui Archam mengatakan pelaku sempat melarikan diri ke wilayah bekasi, namun ia kembali ke rumahnya.

"Tadinya terdeteksi di Bekasi, tapi kita lihat lagi ada di Kota Serang," ujar dia.

Baca juga: Garang Saat Beraksi, 2 Begal Sadis di Ogan Ilir yang Bunuh Nazwa Anak TNI Kini Ciut Diamankan Polisi

Detik-detik aksi pembunuhan S terekam CCTV.

Dalam rekaman CCTV pertama S tampak mendatangi warung SF menggunakan sepeda motor honda beat.

Dia yang mengenakan pakaian serba hitam langsung masuk ke dalam warung. Di rekaman CCTV kedua, terlihat S dengan santai menghunuskan pisau ke bagian tubuh belakang SF.

Terlihat juga SF melakukan perlawanan, hingga akhirnya tewas tergeletak di lantai.

Kapolsek Banjar, AKP Dadan mengatakan di lokasi pembunuhan ada anak korban yang berusia 2 tahun menunjuk ke arah ibunya yang sedang meninggal dunia.

Sementara itu berdasarkan keterangan saksi, sempat ada laki-laki yang datang ke warung korban. Belakangan laki-laki tersebut diketahui sebagai S.

"Keterangan saksi bahwa saat mau belanja ke warung atau agen melihat seorang laki-laki yang belanja di warung tersebut," ujar Dadan.

Terduga pelaku tersebut kemudian meninggalkan warung dan melajukan sepeda motornya ke arah Kecamatan Banjar.

Ambil uang Rp 200.000 untuk bayar utang

S disebut membunuh SF dengan empat tusukan di leher dan punggung dengan sebilah pisau. Dia melakukan hal tersebut karena didasari kebutuhan uang untuk membayar utang.

“Setelah korban tidak berdaya, pelaku mengambil uang Rp 200.000 dan satu ponsel,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Pandeglang, Kompol Iwan Nurfrianto.

Kepada wartawan, S mengaku terpaksa melakukan aksinya tersebut karena kebutuhan untuk membayar utang kepada kakaknya yang dia pinjam sebesar Rp 300.000.

S juga mengaku, saat ini dia masih berstatus sebagai pelajar.

“Iya masih sekolah kelas 3 SMA,” kata dia.

Karena perbuatannya tersebut, S dijerat Pasal 365 Ayat 3 dengan ancaman penjara 15 tahun.

Baca juga: Tak Punya Uang Tebus HP Rusak Curhat Siswa SMK ke Temannya Sebelum Bunuh Satu Keluarga di Kaltim

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved