Berita Seluma

Polisi Jadwalkan Pemanggilan Kepala BKD Seluma, Usut Dugaan Penyelewengan Dana Stunting Rp 5,7 M

Unit Tipikor Satreskrim Polres Seluma menjadwalkan pemanggilan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma Sumiati.

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan/TribunBengkulu.com
Kasat Reskrim Polres Seluma AKP Dwi Wardoyo. Unit Tipikor Satreskrim Polres Seluma menjadwalkan pemanggilan Kepala BKD Seluma Sumiati. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Seluma menjadwakan pemanggilan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma Sumiati.

Pemanggilan ini masih dalam rangka pulbaket dan puldata pengusutan dugaan penyelewengan dan isentif fiskal Stunting yang diterima Pemkab Seluma Rp 5,7 miliar di penghujung tahun 2023.

Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo mengatakan, pemanggilan untuk klarifikasi Kepala BKD ini masih dijadwalkan oleh unit Tipikor.

"Kita masih akan jadwalkan untuk pemanggilan Kepala BKD ini," ujar kasat reskrim, Selasa (12/2/2024).

Dari rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan didapati informasi BKD yang melakukan perencanaan alokasi dan realisasi dana insentif fiskal stunting ini. Sehingga untuk memastikan akan dilakukan klarifikasi ke pihak BKD.

"Dari keterangan Ketua TAPD yang telah kita lakukan klarifikasi, bahwa perencanaan alokasi dan realisasi dana Isentif fiskal stunting ini adalah BKD. Jadi kita akan klarifikasi langsung ini nanti ke BKD," jelas kasat reskrim.

Lebih lanjut kasat reskrim membeberkan sebagaian OPD memang menerima dan telah merealisasikan dana Isentif fiskal stunting ini.

Sehingga pihaknya juga akan memastikan, apakah dana yang diterima tersebut sesuai dengan yang direalisasikan.

"Rangkaian prosesnya masih panjang, karena kita akan pastikan semua. Termasuk OPD yang menerima dana ini, alokasi dan realisasinya semua akan kita pastikan tepat atau tidak," ungkap kasat reskrim.

Penyidik satreskrim akan lakukan uji materiil terhadap SPJ masing-masing OPD yang telah merealisasikannya dana Isentif fiskal stunting ini. Karena sekecil apapun anggarannya pertanggungjawabannya harus jelas dan tepat.

"Untuk SPJ kita akan lakukan uji materiil nantinya," kata kasat reskrim.

Untuk diketahui diusutnya dana isentif fiskal stunting Pemkab Seluma tahun 2023 ini karena diduga banyak tak tepat sasaran, direalisasikan bukan untuk penanganan stunting.

Selain itu kuat dugaan dana isentif fiskal stunting sebesar Rp 5,7 miliar diselewengkan, karena alokasi ke OPD penerima tanpa ada rapat bersama.

OPD penerima hanya masuk dalam list penerima, tapi uangnya tidak diterima oleh OPD yang bersangkutan.

OPD hanya diminta menyiapkan SPJ sesuai dengan besaran anggaran yang dialokasikan.

Baca juga: Bupati Seluma Erwin Octavian Ditanya-tanya Hakim, Dugaan Korupsi Dana BTT Rp 4,7 M

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved