Pemilu 2024

8 Teratas Calon DPRD Kabupaten Mukomuko Dapil 2: Hanasrum, Wajah Baru Unggul Real Count KPU

Update hasil hitung data sementara calon anggota DPRD Kabupaten Mukomuko Dapil 2 dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/KPU
Update Hasil Hitung Suara Calon DPRD Kabupaten Mukomuko Dapil 2. Ini 8 Suara Teratas Calon DPRD Kabupaten Mukomuko Dapil II: Hanasrum Unggul Data Sementara KPU. 

Dari seluruh caleg Perindo, Ali Azwar memimpin perolehan suara dengan mengumpulkan 1.792 suara.

Alokasi kursi terakhir atau kesembilan kemungkinan akan didapatkan Partai Nasdem yang mengantongi perolehan suara 1.937 atau 6,89 persen.

Dari daftar caleg Partai Nasdem, caleg atas nama Zulfani memimpin dengan 1.437 jumlah suara.

Namun, jika tren perolehan suara sementara berlanjut, Partai Nasdem diperkirakan tidak mendapatkan alokasi kursi DPRD Kabupaten Mukomuko Dapil 2 berdasarkan metode perhitungan Sainte Lague.

Data tersebut diakses pada pukul 12.09 WIB dari laman resmi KPU dengan progres 150 dari 168 dari 186 TPS atau sebesar 90,32 persen.

Baca juga: Ini 8 Calon DPRD Provinsi Dapil Kota Bengkulu Teratas, Istri Pj Walikota Unggul Hitung Sementara KPU

Baca juga: Mantan Kades Ungguli Ketua DPRD, Ini 4 Caleg Suara Tertinggi Hasil Sementara Dapil 3 Bengkulu Tengah

 

Update Hasil Hitung Suara Calon DPRD Kabupaten Mukomuko Dapil 2
Update Hasil Hitung Suara Calon DPRD Kabupaten Mukomuko Dapil 2

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved