Pemilu 2024

8 Teratas Calon DPRD Kabupaten Mukomuko Dapil 2: Hanasrum, Wajah Baru Unggul Real Count KPU

Update hasil hitung data sementara calon anggota DPRD Kabupaten Mukomuko Dapil 2 dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/KPU
Update Hasil Hitung Suara Calon DPRD Kabupaten Mukomuko Dapil 2. Ini 8 Suara Teratas Calon DPRD Kabupaten Mukomuko Dapil II: Hanasrum Unggul Data Sementara KPU. 

Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.

Baca juga: Daftar 8 Calon Anggota DPRD Mukomuko Dapil 3 Real Qount KPU, 4 Petahana Unggul 4 Wajah Baru

Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.

Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.

Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.

Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.

Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.

Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.

Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.

Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.

Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.

Baca juga: Derta Rohidin Masih Unggul Data Sementara KPU, Ini 4 Suara Tertinggi Calon DPR RI Dapil Bengkulu

Daftar Pembagian Dapil DPRD Kabupaten Mukomuko 

Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kabupaten Mukomuko dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

A. Dapil 1 ada 9 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved