Pemilu 2024

Mantan Napi Unggul dari 8 Calon DPRD Kabupaten Rejang Lebong Dapil 1 Teratas, PKB Potensi 2 Kursi

Update hasil hitung suara calon DPRD Kabupaten Rejang Lebong Dapil 1 dari website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Anton Doriska caleg PKB unggul.

Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/KPU
Update Hasil Hitung suara Calon DPRD Kabupaten Rejang Lebong. Ini 8 Calon Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong Dapil 1: Mantan Narapidana Anton Doriska Unggul, PKB Potensi 2 Kursi. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut 8 calon anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong Dapil 1, caleg atas nama Anton Doriska unggul.

Anton Doriska merupakan salah satu calon legislatif (caleg) mantan narapidana yang mencalonkan diri di pemilu legislatif (pileg) Rejang Lebong.

Mantan narapidana yang masuk dalam DCS bacaleg di Rejang Lebong Pemilu 2024, meliputi Mardiono dari PDIP, Sri Rezeki dari Partai Hanura, Irwanto dari PAN, Sholahudin Thobari dari PAN, Basuni dari PKS.

Lalu ada nama Sanusi Pane dari PKB, Anton Doriska dari PKB, Lidya Marlina dari PDIP, Dahari Hanafi dari PAN, Edi Iskandar dari Partai Demokrat, Andrian Sadat dari Partai Demokrat.

Sejumlah mantan narapidana ada di antaranya merupakan terpidana kasus korupsi, penganiayaan, kepemilikan senjata api.

Baca juga: Ada 11 Mantan Narapidana Nyaleg di Rejang Lebong, Kasus Korupsi hingga Kepemilikan Senjata Api

Dikutip langsung dari website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menduduki posisi teratas dengan perolehan suara 4.261 atau 15,75 persen.

Mantan narapidana Anton Doriska memimpin perolehan suara dengan raihan 2.198 kemudian disusul oleh Repi Yando Sepanjang Jiwo dengan suara 802.

Selanjutnya, Partai Golongan Karya dengan perolehan suara sebanyak 4.013 dengan persentase 14,83 persen.

Calon Legislatif (Caleg) atas nama Firmansyah memperoleh 1.129 suara tertinggi dibandingkan caleg Golkar lainnya.

Berikutnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mengantongi 3.998 suara atau setara 14,78 persen.

Ngadiono memimpi perolehan suara di PDIP dengan jumlah 1.96 suara.

Urutan selanjutnya, ada Partai Amanat Nasional (PAN) dengan perolehan suara total 3.438 atau 13,08 persen.

Titin Sumarni menjadi caleg dengan perolehan suara terbanyak, yaitu 1.693 suara.

Alokasi kursi berikutnya diraih oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan perolehan suara 2.407 atau 8,9 persen dari total suara keseluruhan.

Guntur Utama Jaya memimpin perolehan suara di Gerindra dengan jumlah suara 796.

Setelah Partai Gerindra ada Partai Nasdem dengan perolehan suara 2.324 atau 8,59 persen.

Menariknya, selisih suara antara Partai Gerindra dan Nasdem cukup tipis.

Putra Mas Wigoro memimpin perolehan suara di Nasdem dengan jumlah suara 1.339.

Lalu, ada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyusul dengan perolehan suara total 1.806 atau 6,68 persen.

Rheki jauh lebih unggul dibandingkan caleg PKS lainnya, yakni dengan perolehan suara sebanyak 676.

Kursi terakhir kemungkinan diduduki oleh Partai Demokrat yang mengumpulkan 1.267 suara atau 4,68 persen.

Efajri Fadilah unggul dengan jumlah suara 346 dari seluruh caleg di Demokrat.

Baca juga: Derta Rohidin Masih Unggul Data Sementara KPU, Ini 4 Suara Tertinggi Calon DPR RI Dapil Bengkulu

Baca juga: 6 Calon DPRD Kabupaten Kaur Unggul Dapil 2, Joni Bahrul Memimpin Data Sementara KPU 18 Februari

Namun, berdasarkan perhitungan metode Sainte Lague untuk menentukan alokasi kursi, maka PKB diperkirakan bisa mendapatkan jatah 2 kursi DPRD Kabupaten Rejang Lebong Dapil 1.

Metode Sainte Lague adalah rumus perhitungan untuk menentukan perolehan kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Hitung suara sementara tersebut diakses langsung dari laman resmi KPU pada Selasa, (20/2/2024) pukul 11.13 WIB dengan progres 230 dari 264 TPS atau 79,81 persen.

 

Update Hasil Hitung Suara Calon DPRD Kabupaten Rejang Lebong
Update Hasil Hitung Suara Calon DPRD Kabupaten Rejang Lebong

Cara Hitung Kursi DPR/DPRD

Sekadar informasi, pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Teknik ini dipopulerkan dan diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya).

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Contohnya jika partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Untuk menentukan perolehan kursi, maka suara seluruh partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Karena partai A mendapatkan suara terbanyak, maka dia berhak mendapatkan satu kursi karena suara terbanyak hasil pembagian.

Baca juga: Ini 6 Suara Tertinggi Calon DPRD Kabupaten Lebong Dapil 3, Pika Pernandes Memimpin Perolehan Suara

Setelah itu, untuk penentuan kursi kedua jumlah suara partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi.

Lantas suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.

Dengan cara itu, maka partai B mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang kedua.

Kemudian untuk kursi ketiga, suara partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi.

Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.

Partai terlebih dahulu dihadapkan pada perhitungan ambang batas parlemen.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Hal itu juga berlaku bagi kursi DPD dan DPRD.

Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari penerapan metode Sainte Lague.

Kerugiannya adalah, jika sebuah partai mendapatkan suara lebih besar dan memiliki selisih yang lebar dengan partai lain, partai dengan suara besar itu mendapatkan kursi lebih banyak di DPR sampai DPRD.

Sedangkan sebaliknya untuk partai kecil justru akan sulit mendapatkan kursi.

Keuntungannya adalah, jika terjadi keberimbangan dalam perolehan suara partai maka sangat terbuka terjadi perolehan kursi partai yang merata.

Daftar Pembagian Dapil DPRD Kabupaten Rejang Lebong

Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kabupaten Rejang Lebong dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

A. Dapil 1 ada 8 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

Curup
Bermani Ulu
Curup Utara
Bermani Ulu Raya

B. Dapil 2 ada 6 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

Sindang Kelingi
Selupu Rejang
Sindang Dataran

C. Dapil 3 ada 7 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

Kota Padang
Padang Ulak Tanding
Binduriang
Sindang Beliti Ulu
Sindang Beliti Ilir

D. Dapil 4 ada 10 kursi

Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):

Curup Timur
Curup Selatan
Curup Tengah

*) Data Update 20 Februari 2024, pukul 10:00:00 WIB

*) Progress: 170 dari 213 TPS atau setara dengan (79,81 persen)

(**)

Sebagian artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul "Belum Banyak Yang Tahu, Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR Dalam Pemilu."

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved