Kepsek di Sukabumi Cabuli Siswi SD

Oknum Kepala Sekolah di Sukabumi Cabuli 10 Siswi SD, Kini Dicopot Dari Jabatanya-Terancam 15 Tahun

Kadisdik Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha mengaku telah menunjuk seorang pelaksana tugas (Plt) menggantikan EM.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Ilustrasi Kepala Sekolah (kiri) dan Ilustrasi Siswi SD (Kanan). Oknum Kepala Sekolah di Sukabumi Cabuli 10 Siswi SD, Kini Dicopot Dari Jabatanya-Terancam 15 Tahun 

TRIBUNBENGKULU.COM - Oknum Kepala Sekolah di Sukabumi yang cabuli 10 Siswi SD juga dapat disanksi dan sementara diberhentikan dari jabatan Kepala Sekolah.

Kadisdik Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha mengaku telah menunjuk seorang pelaksana tugas (Plt) menggantikan EM.

Kegiatan belajar masih berlangsung, tidak terganggu, bahkan Plt-nya juga sekarang sudah ada," ujar Eka via telepon, Rabu (21/2/2024).

Menurut Eka, penunjukan Plt untuk menggantikan EM itu sebagai upaya mencegah terjadinya hal serupa di sekolah tersebut.

Baca juga: Oknum Kepala Sekolah di Sukabumi Cabuli 10 Siswi SD, Beraksi sejak Januari 2023

Disdik pun sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi.

"Ya, kami sudah mengganti kepala sekolahnya, sekarang Plt seorang guru yang perempuan, sudah ada pengganti," kata Eka.

Eka menjelaskan, terkait sanksi kedinasan untuk EM, pihaknya masih menunggu hasil proses hukum di kepolisian.

"Kami tidak bisa dulu menjatuhkan sanksi sebelum hasil apakah ya tidaknya, bagaimana nanti dari hasil pemeriksaan kepolisian," ucap Eka.

Tanggapan Sekda

Terkait kasus pencabulan oleh oknum Kepala Sekolah terhadap siswinya sendiri ini, Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, memberikan responsnya.

Ade Suryaman menyebut bakal ada sanksi kedinasan yang diberikan terhadap EM (53) yang melakukan perbuatan asusila terhadap siswinya itu, selain tentunya hukuman pidana.

"Pasti diproses secara aturan hukumnya, kan itu jalur kita jalur administrasi kepegawaiannya pasti diproses. Nanti harus lihat dulu, baik nanti kan ada pemeriksaan dari Polres juga ada, hasilnya juga ada. Selain itu kita ingin lihat juga saksi-saksi di lapangan," kata Ade dilansir dari Tribun Jabar, Rabu (21/2).

Pihaknya saat ini masih menunggu hasil proses hukum ditangani di kepolisian.

Namun, ia memastikan bakal ada sanksi berat atas perbuatan yang dilakukan EM tersebut.

Baca juga: Pak Kasiaan Pak Reaksi Dede Sunandar Dapat 10 Suara di Pileg 2024, Rela Jual 2 Mobil Demi Nyaleg

"Kalau misalnya nanti, kan kita harus lihat prosesnya dulu, kalau yang berat-berat secara aturannya pasti berat hukumannya. Banyak yang terjadi, apalagi terkait pencabulan kan hukumannya biasanya berat, lama," lanjutnya.

"Kalau lama kan ketentuan di kita kalau pidum berapa, minimal 2 tahun itu, kalau udah lebih 2 tahun mah pasti berat. Nanti kita akan lihat dulu hasil prosesnya," pungkasnya.

Oknum Kepala Sekolah Cabuli Siswi

Oknum Kepala Sekolah SD di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berinisial EM (53) ditangkap usai dilaporkan melakukan pencabulan terhadap 10 siswinya.

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, mengungkapkan para korban EM ini berusia rata-rata 10 sampai 12 tahun.

Pencabulan dilakukan EM sejak Januari 2023 sampai Februari 2024 yang kemudian terungkap setelah salah satu orang tua melaporkan kasus ini ke polisi.

Tindakan pencabulan yang dilakukan EM kepada siswinya terjadi pada saat jam istirahat sekolah.

"Apa yang dilakukan kepala sekolah ini dengan cara memeluk, mencium dan meraba bagian sensitif, rata-rata di jam sekolah, pada saat jam istirahat," ujar Tony dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (21/2/2024).

Menurut pengakuan pelaku, kata AKBP Tony, ia melakukan aksi bejat terhadap muridnya karena nafsu. Padahal, pelaku sudah beristri dan memiliki anak perempuan.

"Tidak ada ancaman kepada korban. Sementara masih kami dalami lebih lanjut caranya dia untuk melakukan apakah dengan iming-iming atau ada paksaan, ini masih proses lebih lanjut," jelasnya.

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya seragam korban hingga bukti visum.

Akibat perbuatan bejatnya ini, EM disangkakan pasal 82 ayat (1), (2), (4) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76e UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pasal yang disangkakan Pasal 82 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," terang Tony.

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv

Dapatkan informasi lainnya di GoogleNews: Tribun Bengkulu

Ikuti saluran WA TribunBengkulu.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved