Bengkulupedia

Syarat Terbaru Buat SKCK Wajib Miliki BPJS per 1 Maret 2024, Begini Penerapannya di Bengkulu

Syarat terbaru buat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), wajib miliki BPJS mulai tanggal 1 Maret 2023.

|
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Warga Bengkulu saat sedang menjalani proses pembuatan SKCK di Polresta Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Syarat terbaru buat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), wajib miliki BPJS mulai tanggal 1 Maret 2024.

Terkait dengan penerapannya di wilayah Kota Bengkulu, TribunBengkulu.com langsung melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian Polresta Bengkulu.

Dikatakan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui PS Kaur Yanmin Sat Intelkam Polresta Bengkulu AIPTU Yulianto, pihaknya masih menunggu instruksi dari pusat untuk penerapan aturan tersebut.

BPJS menjadi syarat untuk membuat SKCK mulai tanggal 1 Maret 2024 tersebut, belum akan diterapkan di Bengkulu.

Hanya akan ada beberapa wilayah di Indonesia yang akan menjadi lokasi uji coba penerapan persyaratan tersebut.

Untuk wilayah Pulau Sumatera sendiri, akan diterapkan di Polres Balerang dan Polres Batu Aji Kepulauan Riau.

"Untuk kita di Polresta Bengkulu per tanggal 1 Maret 2024 nanti belum akan diterapkan," ungkap Yulianto.

Namun dari informasi yang mereka terima, aturan tersebut rencananya tetap akan diterapkan di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di Bengkulu.

Akan tetapi kemungkinan aturan tersebut baru akan diterapkan di Bengkulu, setelah uji coba di sejumlah wilayah per tanggal 1 Maret 2024 selesai dilaksanakan.

"Untuk kita di Bengkulu kemungkinan sekitar 2 sampai 3 bulan lagi akan mulai diterapkan," kata Yulianto.

Sementara belum ada perubahan, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan oleh pemohon untuk dapat membuat SKCK.

Berikut syarat-syarat yang perlu disiapkan agar dapat membuat SKCK di Polresta Bengkulu :

A. Pembuatan Baru :

1. KTP asli dan fotokopi KTP

2. Fotokopi Kartu Keluarga

3. Fotokopi akta kelahiran

4. Rumus sidik jari dari unit INAFIS

5. Pas photo 4x6 sebanyak 4 lembar

6. Mengisi formulir yang disiapkan

 

B. Perpanjangan SKCK :

1. KTP asli dan fotokopi KTP

2. SKCK Asli/fotokopi SKCK yang sudah habis masa berlakunya

3. Pas foto 4x6 sebanyak 4 lembar

4. Mengisi formulir yang disiapkan

Khusus untuk pembuatan SKCK di Polresta Bengkulu, dikenakan biaya sebesar Rp 30 ribu.

Selanjutnya untuk jadwal pembuatan SKCK buka setiap hari Senin - Jumat, khusus untuk hari Senin - Kamis buka pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

"Khusus hari Jumat, buka pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB," ungkap PS Kaur Yanmin Sat Intelkam Polresta Bengkulu, AIPTU Yulianto.

Berikut tahapan dalam pembuatan SKCK di Polresta Bengkulu :

1. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP asli, fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi akta kelahiran, kartu sidik jari, pas photo 4x6 sebanyak 4 lembar.

2. Datang ke Polresta Bengkulu dan masuk ke ruangan pelayanan SKCK.

3. Isi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

4. Ambil nomor antrean.

5. Jika sudah dipanggil Serahkan semua berkas persyaratan kepada petugas termasuk formulir yang telah diisi.

5. Tunggu hingga petugas memanggil kembali.

6. Lakukan pembayaran sebesar Rp 30 ribu.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved