Berita Seluma

Jaksa Geledah Kantor Disperkimhub, BPN dan Tapem di Seluma, Lengkapi Berkas Tukar Guling Lahan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma melakukan penggeledahan tiga kantor di lingkungan Pemkab Seluma, satu kantor merupakan instansi vertikal.

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com/Kejari Seluma
Kejari Seluma melakukan penggeledahan di tiga kantor yakni BPN, tapem dan disperkimhub mencari dokumen yang berkaitan dengan perkara tukar guling yang dilaporkan mantan Bupati Seluma Murman Efendi, Selasa siang (5/3/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma melakukan penggeledahan tiga kantor di lingkungan Pemkab Seluma, satu kantor merupakan instansi vertikal.

Penggeledahan ini berkaitan dengan perkara tukar guling aset yang dilaporkan mantan Bupati Seluma Murman Efendi.

"Iya, tadi siang (5/3/2024) kita lakukan penggeledahan tiga kantor yaitu BPN, ruang Tata Pemerintahan (tapem) dan Kantor Dinas Perumahan Pemukiman dan Perhubungan (disperkimhub)," kata Kajari Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni dikonfirmasi Selas sore (5/3/2024).

Penggeledahan ini untuk mencari berkas dan melengkapi bukti tukar guling aset lahan Pemkab Seluma seluas 19 hektare dengan lahan milik Murman Efendi di Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur tahun 2008 lalu.

"Kita lakukan penggeledahan mencari semua berkas yang berkaitan dengan perkara tukar guling lahan ini. Karena tiga kantor ini berkaitan dan memiliki peran," ujar Ahmad Gufroni.

Penggeledahan berlangsung cukup lama di tiga kantor tersebut. Sekira 3,5 jam penggeledahan baru usai, semua brangkas tempat penyimpanan dokumen kantor tak luput dari penggeledahan ini.

"Beberapa dokumen kita temukan berkaitan dengan tukar guling tahun 2008 ini. Di BPN kita temukan sertifikat lahan tukar guling di lokasi Keluranan Sembayat tahun 2008-2009," jelas kasi pidsus.

Sementara itu di ruang Tapem Setda Seluma berhasil didapat dokumen pembebasan lahan mulai tahun 2003-2009.

Lalu di disperkimhub berhasil di dapat dokumen sertifikat pemilik lahan sebelum dibebaskan oleh Bengkulu Selatan.

Namun masih ada 2 brankas yang belum dilakukan penggeledahan karena terkendala kunci. Sehingga dua berangkas tersebut langsung dilakukan penyegelan, sembari menunggu kunci berangkas tersebut.

"Ada satu box dan dua koper dokumen yang berhasil kita amankan. Dua berangkas lagi masih kita lakukan penyegelan," ujar kasi pidsus.

Semua dokumen ini nanti akan diteliti dan dipelajari. Pihaknya setelah ini kembali akan melakukan pemanggilan pihak yang terkait dalam perkara tukar guling ini.

"Semua yang terlibat akan kita panggil kembali. Kembali kita akan lakukan pengembangan sebelum nantinya kita lakukan kesimpulan terhadap perkara ini," beber kasi pidsus.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved