Kasus Pembunuhan Wanita Asal Jaktim

Pengakuan Reza Algojo Suruhan Devara Putri Caleg DPR & Didot Bunuh Indriana Gegara Terlilit Utang

Pengakuan Reza Algojo Suruhan Devara Putri Caleg DPR RI dan Didot Otak Pembunuhan Indriana Dewi di Bogor

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Pelaku Pembunuhan Indriana Dewi di Bogor. Pengakuan Reza Algojo Suruhan Devara Putri Caleg DPR & Didot Bunuh Indriana Gegara Terlilit Utang 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pengakuan Muhammad Reza Algojo suruhan Devara Putri Caleg DPR RI dan Didot untuk menghabisi nyawa Indriana Dewi di Bogor

Kepepet keadaan membuat Muhammad Reza akhirnya menerima tawaran menjadi seorang pembunuh bayaran.

Tawaran itu berasal dari Devara Putri, seorang caleg DPR RI dari Partai Garuda, yang menginginkan Indriana Dewi tewas.

Devara Putri awalnya meminta Didot untuk melenyapkan orang ketiga dalam hubungan mereka dengan cara yang teramat jahat. Dibunuh.

Bila permintaannya tak dikabulkan, Devara mengancam Didot untuk mengakhiri hubungan mereka.

Didot memilih menghabisi nyawa Indriana, meski tak berani melakukannya sendiri.

Devara pun mencari orang yang bisa membantu Didot membunuh Indriana.

"Akhirnya DA (Devara) ini berkomunikasi dengan MR (Muhammad Reza) selaku eksekutor," kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Surawan, pada Minggu (3/2/2024) seperti dikutip Kompas TV.

Awalnya, Reza menolak tawaran tersebut.

Namun, akhirnya tawaran itu tak jadi ditampik lantaran bayaran yang menggiurkan.

Terlebih, Reza juga terhimpit oleh keadaan karena dirinya terbelit hutang.

Baca juga: Cerita Pilu Pria di Majalengka Tidur di Makam Istri dan Ibunya, Kini Hanya Hidup Berdua Dengan Anak

"MR (Muhammad Reza) sendiri sedang terlilit hutang, sehingga dia menyanggupi untuk melakukan pembunuhan terhadap korban dengan imbalan Rp 50 juta," ujarnya.

Namun, imbalan tersebut belum dibayar penuh oleh Devara dan Didot.

Reza baru dibayar sebesar Rp 23 juta.

"Sejauh ini yang baru diberikan ada Rp 15 juta dan hp seharga Rp 8 juta. Jadi, sekitar Rp 23 juta yang baru diberikan kepada para pelaku ini," tambahnya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved