Pembunuhan Satu Keluarga di PPU Kaltim

Junaedi Siswa SMK Pembunuh Satu Keluarga di PPU Kaltim Divonis 20 Tahun Penjara

Pihak keluarga korban dari kasus ini memberikan pandangannya atas vonis hakim terhadap Junaedi yang diputuskan 20 tahun penjara.

Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Penjagaan di depan ruang sidang anak PN Penajam sebelum sidang dimulai, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Rabu (13/3/2024). 

Kelima korban tewas dalam satu keluarga ini adalah Waluyo (35), istrinya, Sri Winarsih (34) dan tiga anaknya, masing-masing RJS (15), VDS (11) dan ZAA (3).

Pria berusia 17 tahun itu membunuh satu keluarga tersebut dengan menggunakan parang secara sadis.

Ia menebas dan membacok 5 orang yang satu di antaranya masih anak-anak, yakni berusia 3 tahun.

Lelaki kelahiran Balikpapan, 27 Februari 2006 itu telah ditangkap dan tengah diperiksa.

Kasus pembunuhan ini membuat gempar netizen dan warga tanah air.

Diduga, motif pembunuhan tersebut yakni masalah asmara.

Cinta Junaedi kepada korban tak direstui keluarga.

Ia tega menghabisi semua anggota keluarga wanita yang dicintainya.

Sebelum membunuh 5 orang itu, Junaidi yang merupakan siswa SMK sempat mabuk-mabukan.

Dalam kondisi mabuk, Junaedi pulang ke rumah untuk mengambil parang.

Satu keluarga yang tewas terdapat lima orang yang terdiri dari suami, istri dan ketiga orang anak.

Kelima korban tewas bersimbah darah usai ditebas parang oleh Junaedi alias JND.

Kapolres PPU AKBP Supriyanto mengkonfirmasi bahwa terduga pelaku sudah diamankan.

Tampang JND memiliki perawakan wajah dengan kumis dan jenggot tipis, tampak mengenakan kaos berwarna hitam cokelat, saat diamankan.

"Pelaku merupakan seorang remaja berusia 16 tahun berinisial J, pelaku masih di bawah umur kelas 3 SMK, 20 hari lagi baru usianya 17 tahun," kata Supri kepada awak media.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved