Berita Bengkulu Tengah

Gaji dan THR ASN Disalurkan Awal April, Pemkab Bengkulu Tengah Siapkan Rp 15 Miliar

Pemkab Bengkulu Tengah menyalurkan gaji dan THR bagi ASN secara serentak pada awal April 2024.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Tribun Pontianak/Istimewa
Ilustrasi. Pemkab Bengkulu Tengah menyalurkan gaji dan THR bagi ASN secara serentak pada awal April 2024. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Pemkab Bengkulu Tengah menyalurkan gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) secara serentak pada awal April 2024. 

Untuk komponen pembayaran THR ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga ditambah tambahan tunjangan. 

Terkait tambahan tunjangan ini, masih belum diketahui pasti berapa besarannya, apakah 50 persen, 70 persen ataupun 100 persen. 

Sebab untuk penyaluran tambahan tunjangan ini masih akan melihat ketersediaan anggaran di Kas Daerah (Kasda).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah Lili Trianti melalui Sub Koordinator Perbendaharaan Adeansah Putra menjelaskan, Pemkab Bengkulu Tengah saat ini pihaknya sedang menyusun peraturan bupati (Perbup) berdasarkan turunan dari peraturan pemerintah (PP) yang sudah terbit.

“Penyusunan perbup ini kita targetkan selesai dalam waktu dekat. Sehingga penyaluran THR ini diperkirakan akan serentak dengan penyaluran gaji di bulan April mendatang,” ujar Lili. 

Meski begitu, belum diputuskan apakah tunjangan tambahan akan dibayar serentak dengan gaji dan THR atau ditunda dulu setelah pembayaran gaji dan THR.

Dari hasil perhitungan BKD, jika tunjangan tambahan 100 persen tersebut dibayarkan serentak bersama gaji dan THR, anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 19 Miliar. 

“Untuk tambahan tunjangan 100 persen ini kita lihat dulu kondisi keuangan Kasda. Jangan sampai kita memaksakan untuk penyaluran serentak, namun keuangan Kasda habis,” terang Lili. 

Selain pembayaran gaji dan tambahan tunjangan 100 persen berdasarkan PP yang sudah diterbitkan pemerintah pusat, pembayaran gaji 13 juga akan kembali disalurkan pada bulan Juni tahun ini.

Baca juga: Catat, Ini 9 Lokasi Pasar Murah Pemkab Bengkulu Tengah, Digelar Sebelum Lebaran

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved