Berita Seluma

5 OPD di Seluma Belum Selesaikan Pengembalian Temuan Hasil Audit BPK

Lima OPD yang belum menuntaskan pengembalian ini yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, RSUD Tai

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Yayan Hartono
Inspektur Inspektorat Seluma, Marahalim menyebut masih ada lima OPD lagi yang belum menuntaskan pengembalian temuan LHP BPK, batas akhir pengembalian minggu ini 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Minggu ini merupakan batas akhir pengembalian temuan hasil audit BPK RI Perwakilan Bengkulu tahun 2022. Setelah lewat minggu ini, maka aparat penegak hukum sudah memiliki kewenangan untuk mengusut dan memprosesnya.

Inspektur Inspektorat Seluma Marahalim mengatakan, saat ini masih ada lima OPD lagi yang belum menuntaskan temuan LHP BPK ini.

Sehingga dirinya meminta agar segera menyelesaikan sesuai besaran temuan yang ada.

"Ini detik-detik injury time, saya minta segera menyelesaikan semua temuan LHP BPK ini. Minggu ini batas pengembalian berakhir," kata Marahalim, Rabu (20/3/2024).

Lima OPD yang belum menuntaskan pengembalian ini yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, RSUD Tais dan PUPR.

Baca juga: Kasus Tukar Guling Lahan Naik Penyidikan, Jaksa Kembali Periksa Mantan Pejabat Seluma

"Semua sudah mengansur, cuma belum tuntas. Jadi saya minta lima OPD ini dapat memanfaatkan sisa waktu yang ada ini," pesan Marahalim.

Jika sampai akhir minggu ini masih ada yang belum menuntaskan ucap Marahalim, maka pihaknya akan segera memberikan rekomendasi ke APH.

Karena sesuai aturan, setelah batas pengembalian berakhir APH bisa masuk untuk memprosesnya.

"Jangan sampai ke APH, jadi segera tuntaskan. Tapi kami tidak akan mentolerir, jika sampai batas pengembalian habis temuan belum tuntas. Kami akan langsung limpahkan ke APH," tukasnya.

Ia menambahkan, untuk temuan di OPD ini terbanyak merupakan temuan pada pekerjaan fisik dan perencanaan yang oleh BPK cacat dan tidak sesuai, sehingga dinilai merugikan keuangan negara

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved