Ramadan 2024

Besaran Zakat Fitrah di Bengkulu Utara Tahun 2024, Terendah Rp 35 ribu Tertinggi Rp 45 Ribu

Kemenag Kabupaten Bengkulu Utara menetapkan besaran pembayaran zakat fitrah 1445 hijriah/2024 Masehi pada Kamis, (21/3/2024).

Penulis: Abdurrahman Wachid | Editor: Yunike Karolina
Abdurrahman Wachid/TribunBengkulu.com
Penetapan zakat fitrah tahun 2024 di Bengkulu Utara, Kamis (21/3/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Abdurrahman Wachid

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Utara menetapkan besaran pembayaran zakat fitrah 1445 hijriah/2024 Masehi pada Kamis, (21/3/2024). 

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi pihak Kemenag Bengkulu Utara bersama dengan stakeholder terkait, baik dari Pemkab Bengkulu Utara, Baznas, Alim Ulama, bertempat di Gedung Aula Kantor Kemenag Bengkulu Utara.

Kepala Kemenag Bengkulu Utara Nopian Gustari mengungkapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi, pembayaran zakat fitrah pada tahun 2024 ini ditetapkan dengan tiga klasifikasi.

"Alhamdulillah, rapat sudah kita lakukan. Berdasarkan kesepakatan bersama, ada tiga kelas zakat fitrah untuk tahun ini," ujar Nopian Gustari. 

Lanjut, penentuan pembayaran zakat fitrah ini yakni dengan menyesuaikan harga beras yang mengalami kenaikan di pasaran saat ini. 

Adapun besaran zakat fitrah yang disepakati, jika dibayarkan dengan beras yakni tetap sebanyak 10 canting atau seberat 2,5 kilogram beras yang dimakan setiap hari.

Sementara apabila hendak digantikan dalam bentuk uang, maka pembayaran zakat fitrah kelas 1 sebesar Rp 45 ribu per orang, kelas 2 sebesar Rp 40 ribu per orang dan kualitas 3 sebesar Rp 35 ribu per orang.

"Ya, memang ada kenaikan besaran pembayaran zakat fitrah dari tahun sebelumnya, karena pada tahun ini mayoritas harga beras di Bengkulu Utara ada kenaikan," bebernya.

Sementara itu, untuk pembayaran zakat fitrah tersebut sudah bisa ditunaikan sejak masuk bulan Ramadan dan batas akhirnya yakni sebelum pelaksanaan salat idul fitri.

Untuk diketahui besaran zakat fitrah pada tahun 2023 atau 1444 hijirah jika menggunakan uang tunai tetap dibagi tiga klasifikasi tertinggi Rp 32 ribu, menengah Rp 32 ribu dan terendah Rp 26 ribu perorangnya.

Namun, jika pembayaran dengan menggunakan beras langsung per orang sebanyak 10 canting atau 2,5 kilogram.

Baca juga: 5 Hari Menghilang, Nenek di Bengkulu Utara Ditemukan di Kebun Sawit Berjarak 700 Meter dari Rumah

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved