Berita Rejang Lebong

Pungutan Parkir di Rejang Lebong Awal April 2024 Mulai Berlaku

Hal ini dikarenakan Peraturan daerah (Perda) terkait retribusi telah selesai dievaluasi dan telah kembali ke daerah.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
Salah satu lokasi parkir di Rejang Lebong. Pungutan Parkir di Rejang Lebong Awal April 2024 Mulai Berlaku 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Sejak awal Januari 2024 lalu, sejumlah penarikan pajak retribusi di Kabupaten Rejang Lebong dihentikan termasuk penarikan retribusi parkir dari masyarakat di 80 kawasan parkir.

Usai sempat terhenti, pada awal bulan April 2024 nanti penarikan retribusi parkir akan kembali dilakukan.

Hal ini dikarenakan Peraturan daerah (Perda) terkait retribusi telah selesai dievaluasi dan telah kembali ke daerah.

"Sudah bisa diberlakukan kembali Perdanya, karena telah selesai dan kembali menjadi payung hukum dalam menarik retribusi," kata Kabag Hukum Setdakab Rejang Lebong, Indra Hadiwinata SH, Jumat (22/3/2024).

Maka dari itu, saat ini telah ada kembali payung hukum terkait penarikan pajak retribusi dari masyarakat.

Tak ada perubahan signifikan dalam Perda baru itu namun hanya terjadi beberapa penyesuaian saja.

"Ada beberapa penyesuaian saja," lanjut Indra.

Baca juga: Ini Formasi CPNS dan PPPK 2024 di Rejang Lebong, Pemkab Buka 1550 Formasi

Sementara itu, Kepala Dishub Rejang Lebong, Rachman Yuzir melalui Kepala Bidang Angkutan dan Sarana, Saidina Ali mengatakan, untuk tarif parkir dalam Perda itu tidak ada perubahan.

Dimana tarif  itu masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk sepeda motor sebesar Rp 1.000, kemudian mobil ukuran kecil Rp 2.000, kendaraan sedang Rp 3.000 serta truk Rp 6.000.

"Tapi ditekankan pakai karcis, penarikannya menggunakan karcis median pungut,"papar Saidina.

Saat ini pihaknya tengah membuat juklas juknisnya untuk penarikan retribusi parkir dari masyarakat.

Itu berkaitan dengan cara pemungutan para juru parkir kepada masyarakat dititik-titik parkir yang ada.

Termasuk surat perintah tugas (SPT) kepada semua juru parkirnya.

"Insyallah awal April sudah ada penarikan lagi untuk tarif parkir,"tutup Saidina.

Dimana selama ini dari 80 titik parkir yang pada tahun 2023 lalu mampu menyumbang pendapatan asli daerah atau PAD mencapai Rp 300 juta lebih.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved