Berita Rejang Lebong

Terlibat Peredaran Rokok Ilegal, Ibu-ibu di Rejang Lebong Divonis 1 Tahun Penjara

Terlibat Peredaran Rokok Ilegal di Rejang Lebong, Istri Kapolsek Divonis 1 Tahun Penjara.

|
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
VONIS - Salah satu terdakwa peredaran rokok ilegal yakni Yulianti saat menjalani sidang pada Rabu (29/10/2025). Majelis hakim PN Kelas IB Curup menjatuhkan pidana penjara 1 tahun terhadap terdakwa. 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Curup kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Rabu (29/10/2025).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap tiga orang terdakwa, masing-masing Yulianti Hermawati, Doni Ardiansyah, dan Kenny Gumara Putra.

Sidang digelar terpisah di Ruang Sidang I Prof. R. Soebekti, S.H. PN Curup. Persidangan pertama menghadirkan terdakwa Yulianti, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Saharudin Ramanda, S.H.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Yulianti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Yakni melakukan tindak pidana menyuruh mengedarkan rokok yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar sebagaimana diatur dalam Pasal 437 ayat (1) Jo Pasal 150 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya, Yulianti dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

"Menyatakan terdakwa Yulianti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menjatuhkan pidana 1 tahun penjara,"sampai majelis hakim di sidang pertama. 

Sementara itu, dua terdakwa lainnya yakni Doni Ardiansyah dan Kenny Gumara Putra juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan rokok tanpa peringatan kesehatan. Kedua orang ini dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.

Baca juga: Kejaksaan Buka Suara, Oknum Catut Nama Kajari Rejang Lebong

"Menyatakan terdakwa Doni dan Kenny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menjatuhkan pidana 6 bulan penjara,"ucap majelis hakim di sidang kedua. 

Usai mendengar putusan tersebut, Yulianti melalui langsung menyatakan sikap banding.

Sedangkan dua terdakwa lainnya menyatakan menerima putusan hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Doni Hendry Wijaya mengatakan pihaknya masih akan berpikir-pikir terkait vonis tersebut.

Dimana memang vonis tersebut diakuinya lebih rendah dari tuntutan JPU. 

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, JPU menuntut terdakwa Yulianti dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara, sementara Doni dan Kenny dituntut 8 bulan penjara.

“Terhadap vonis putusan yang telah dibacakan, kami penuntut umum menyatakan sikap pikir-pikir. Kami akan melaporkan dulu ke pimpinan untuk langkah selanjutnya, apakah banding atau menerima,” ujar Doni Hendry kepada TribunBengkulu.com.

Kasus ini bermula ketika mobil yang dikendarai Doni dan Kenny dihentikan oleh tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu di Jalan Lintas Curup–Lubuklinggau pada Oktober 2024.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai dan tanpa peringatan kesehatan.

Dari pengembangan penyidikan, aparat kemudian menetapkan Yulianti sebagai tersangka.

Ia diduga ikut mengatur dan memasarkan rokok-rokok ilegal tersebut ke sejumlah warung di wilayah Rejang Lebong, Kepahiang, dan Kota Lubuklinggau.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved