Berita DPRD Provinsi Bengkulu

Suimi Fales Soroti Penyesuaian Tarif Retribusi Parkir di Kota Bengkulu, Motor Naik Rp 2000

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Suimi Fales, ikut menyoroti adanya penyesuaian tarif retribusi parkir di Kota Bengkulu.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Suimi Fales. Tarif parkir di Kota Bengkulu naik ikut disorot Suimi Fales. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Suimi Fales ikut menyoroti adanya penyesuaian tarif retribusi parkir di Kota Bengkulu.

Ia pun berpesan sejumlah hal, apalagi kebijakan itu berkaitan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung pembangunan Kota Bengkulu.

Berdasarkan Perda Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tentang retribusi tarif untuk seluruh retribusi yang ada di Bengkulu. Akan tetapi, kenaikan retribusi tarif parkir ini berlaku untuk kendaraan roda dua, tiga, empat dan enam.

Untuk roda dua atau motor, tarifnya naik dari Rp1.000 menjadi Rp2.000, sedangkan untuk roda empat atau mobil, naik dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.

Perda ini sedang disosialisasi kepada juru parkir dari 12 zona yang ada di Kota Bengkulu untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait dengan kenaikan parkir yang sudah diberlakukan per tanggal 6 Maret. 

Adapun target PAD parkir di Kota Bengkulu pada 2023 pajak parkir Rp7,5 miliar dan retribusi parkir Rp12 miliar sehingga total Rp19,5 miliar. Sedangkan 2024 pajak parkir di Rp5 miliar dan retribusi parkir Rp12 miliar dengan total Rp17,5 miliar. 

Dari sisi pendapatan, tentu dirinya mendukung upaya peningkatan PAD melalui pajak parkir dan retribusi parkir. Pasalnya dinilai sangat potensial untuk ekonomi di Kota Bengkulu.

Namun, ia juga memperhatikan agar tidak terjadi persoalan kebocoran pajak dan retribusi parkir yang terjadi selama ini terjadi.

"Kalau untuk menambah PAD, mestinya tidak dinaikkan parkir itu untuk sementara biarkan saja, tapi perlukan disiasati kebocorannya. Masalah kebocoran itu perlu diselesaikan dulu," pesan Wan Sui, sapaan akrabnya.

Menurutnya, kenaikan tarif parkir ini bukan hal yang perlu dilakukan dalam peningkatan PAD. Akan tetapi lebih penyelesaian kebocoran Sektor PAD dari Pajak dan retribusi parkir.

"Intinya mau kenaikan sektor parkir untuk meningkatkan PAD, tapi kalau masih bocor terus. Jadi benahi dulu kebocoran, setelah itu selesai baru kita bicarakan tarifnya," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved