Polisi Tembak Debt Collector

Nasib Aiptu FN yang Tembak dan Tusuk Debt Collector di Palembang Kini Diminta Menyerahkan Diri

Aiptu FN oknum polisi yang bertugas di Lubuklinggau saat ini belum diketahui keberadaannya setelah melakukan penganiayaan berat dengan menusuk DC.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Tangkapan Layar Momen Ribut Aiptu FN dan Robrt Debt Collector. Nasib Aiptu FN yang Tembak dan Tusuk Debt Collector di Palembang Kini Diminta Menyerahkan Diri 

TRIBUNBENGKULU.COM - Polda Sumsel mengimbau Aiptu FN oknum polisi yang menembak dan menusuk debt collector di Palembang untuk segera menyerahkan diri.

Aiptu FN oknum polisi yang bertugas di Lubuklinggau saat ini belum diketahui keberadaannya setelah melakukan penganiayaan berat dengan menusuk dua orang debt collector di area parkir di Jalan POM IX Palembang.

Sang polisi telah dilaporkan oleh istri salah satu debt collector yang menjadi korban di Polda Sumsel.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto mengatakan, sampai saat ini handphone Aiptu FN dinonaktifkan.

"Masih dalam pencarian. HP-nya di offkan sejak usai kejadian," ujar Sunarto kepada Tribunsumsel.com, Minggu (24/3/2024).

Ia mengimbau Aiptu FN sebaiknya menyerahkan diri beserta barang bukti senjata api dan senjata tajam yang dipergunakan saat kejadian. Agar kasus tersebut menjadi terang benderang.

"Ya agar segera menyerahkan diri berikut barang bukti yang dipergunakan, ke petugas. Agar segera terang," katanya.

Terpisah, kuasa hukum Aiptu FN Rizal Syamsul SH mengatakan saat ini kliennya sedang dalam masa menenangkan diri.

"Yang bersangkutan sedang proses menenangkan diri. Mungkin nanti yang bisa meyakinkan dia pihak dari kepolisian secara persuasif," kata Rizal

Istri Aiptu FN Lapor Polisi

DS (44) istri dari Aiptu FN melaporkan Debt Collector di Palembang yang alami penusukan atas dugaan perampasan dan penggereyokan.

Istri Aiptu FN, DS (44) melaporkan peristiwa itu didampingi kuasa hukumnya Rizal Syamsul, Minggu (24/3/2024) dini hari sekitar pukul 00.43 WIB.

Kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul SH sembari mengungkapkan istri Aiptu FN telah melaporkan balik debt collector ke Polda Sumsel.

Dijelaskan, kelompok debt collector yang terlibat di lokasi kejadian dilaporkan istri Aiptu FN dengan tiga delik berbeda.

Baca juga: Istri Debt Collector yang Tarik Mobil Aiptu FN Hingga Ditusuk Lapor Polisi Malah Dibully di Sosmed

"Kami melaporkan para debt collector itu dengan pasal 365 KUHP pencurian disertai kekerasan, pasal 170 KUHP pengeroyokan, dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Dan semuanya memenuhi unsur tersebut, sebab klien kami juga mengalami luka dan pakaian sobek akibat terjatuh saat tarik-menarik STNK," kata Rizal saat dijumpai.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved