Berita Seluma

Ayah Setubuhi Anak Tiri di Seluma Bengkulu, Pelaku Sempat Kabur Usai Aksinya Terungkap

Mn (39) warga Kelurahan Bungamas Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu hanya bisa meratapi nasibnya dibalik jeruji besi.

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Ho Polres Seluma/Tribunbengkulu.com
Tersangka asusila anak tiri Mn (39) sesaat usai dibekuk Satreskrim Polres Seluma. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA- Mn (39) warga Kelurahan Bungamas Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu hanya bisa meratapi nasibnya dibalik jeruji besi.

Akibat perbuatannya menyetubuhi anak tirinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). 

Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo di dampingi Kanit PPA Ipda Sugeng mengatakan peristiwa asusila ini terjadi pada awal Maret lalu di kediaman pelaku dan korban. 

"Pelaku saat ini telah kita amankan, walau sempat kabur usai perbuatannya diketahui oleh pihak keluarga istrinya," kata Sugeng, dikonfirmasi Rabu petang (27/3/2024). 

Diceritakan Kanit PPA, peristiwa asusila tersebut terjadi saat korban berniat untuk mandi sekira pukul 17.00WIB.

Lalu korban ditarik oleh ayah tirinya, sehingga terjadilah peristiwa terlarang tersebut.

"Usai digagahi tersebut, korban pergi ke rumah neneknya. Menceritakan semua yang telah dialaminya yang dilakukan oleh ayah tirinya tersebut," jelas Sugeng. 

Mengetahui ini, lalu nenek korban menceritakan ini kepada ibu korban. Pertengkaran pun terjadi, yang berujung pelaku diusir oleh ibu korban yang telah menikahinya sejak korban berumur 2 tahun. 

"Oleh ibu korban, peristiwa langsung dilaporkan ke Polres Seluma," ucap Sugeng. 

Pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik kata Sugeng. Kepada penyidik pelaku telah mengakui perbuatannya, telah menggagahi anak tirinya tersebut.

"Pelaku ini kita amankan di rumah orang tuanya di Kelurahan Bungamas kemarin (26/3/2024). Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Kanit PPA. 

Atas perbuatanya, Mn disangkakan dengan pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jo pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved