Berita Mukomuko

Syarat dan Cara Penukaran Uang Pecahan di Bank Bengkulu Mukomuko, Maksimal Rp 4 Juta Per Orang

Syarat dan Cara Penukaran Uang Pecahan 2024 di Bank Bengkulu Mukomuko, Maksimal Rp 4 Juta Per Orang

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Suasana Kantor Bank Bengkulu Cabang Mukomuko, buka layanan penukaran uang baru lebaran hingga tanggal 5 April 2024. 

Untuk diketahui, selain cabang Bank Bengkulu di Mukomuko, setiap unit di Lubuk Pinang, Penarik, Pondok Suguh dan Ipuh, bisa melayani penukaran uang.

Cara melakukan penukaran uang di Bank Bengkulu Cabang Mukomuko :

- Pemohon membawa nominal uang untuk ditukarkan maksimal Rp 4 Juta

- Pemohon akan berjumpa oleh satpam bank dan diarahkan untuk menghadap petugas bank

- Pemohon memberikan uang yang dibawa kepada petugas

- Uang tersebut akan diperiksa oleh pihak bank

- Jika dari pemeriksaan uang tak ada rusak atau cacat, petugas akan menyerahkan pecahan uang sesuai dengan keinginan pemohon dengan jumlah nominal uang yang dibawa pemohon

Syarat Penularan Uang Rusak di Bank Bengkulu 2024 

Uang rusak/cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena, Terbakar, Berlubang, Hilang sebagian, Robek dan Mengerut.

Uang rusak/cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian Uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. 

Dikutip dari Bank Indonesia ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menukarkan uang yang rusak ke Bank.

Berikut Penggantian uang rusak/cacat Uang Rupiah Kertas Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

- Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya

- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya

- Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved