Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu
Peran Toto Suharto Pimpinan KJPP Mark Up Harga Pembebasan Lahan Tol Bengkulu
Peran Toto Suharto Pimpinan KJPP dalam Dugaan Korupsi Mark Up Lahan Tol Bengkulu
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengungkap peran Toto Suharto, pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk proyek Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung.
Toto diduga menjadi pihak yang melakukan perhitungan tidak benar dalam proses penilaian ganti rugi lahan, hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 4 miliar.
Dari hasil penyidikan, Toto diduga memiliki peran krusial dalam proses penilaian harga ganti rugi lahan, termasuk unsur tanam tumbuh serta bangunan fisik dan nonfisik yang menjadi dasar pembayaran kepada warga terdampak proyek.
Namun, hasil perhitungan yang dilakukan oleh KJPP milik Toto ditemukan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Baca juga: Peran Hartanto Pengacara Gondrong Dulu Bela Wali Murid SMAN 5 Bengkulu, Kini Tersangka Korupsi Tol
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengungkapkan bahwa kesalahan perhitungan yang dilakukan oleh KJPP berimplikasi langsung terhadap jumlah uang negara yang harus dikeluarkan untuk pembebasan lahan.
"KJPP ini adalah pihak yang menghitung ganti untung lahan, termasuk salah satunya tanam tumbuh, fisik maupun non fisik, sehingga kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ungkap Danang kepada wartawan di Bengkulu, Rabu (29/10/2025).
Menurut Danang, Toto Suharto diduga melakukan rekayasa dalam proses penilaian harga, yang mengakibatkan munculnya angka ganti rugi yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya.
Dalam hasil penyidikan, ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam menaikkan nilai lahan dan objek penggantian yang masuk dalam komponen penilaian.
"Peran Toto ini sangat jelas, karena ada ketidakbenaran terhadap perhitungan penilaian maupun penetapan pada saat itu. Hal itu menyebabkan keluarnya keuangan negara yang tidak benar," kata Danang.
Diberitakan sebelumnya Toto ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati Bengkulu pada Rabu (29/10/2025) siang hingga pukul 21.30 WIB.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu memperoleh bukti permulaan yang cukup.
Penahanan terhadap Toto dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT-1722/L.7/Fd.2/10/2025 yang diterbitkan pada tanggal 29 Oktober 2025.
Sebelumnya dalam perkara ini Kejati Bengkulu sudah menetapkan 3 orang tersangka mulai dari pejabat hingga pengacara.
Penetapan pertama ada mantan Kepala ATR/BPN Kabupaten Bengkulu Tengah Hazairin Masrie, dan seorang staf bernama Ahadiya Seftiana.
Selain itu baru saja pada tanggal 28 Oktober 2025 kemarin Kejati juga menetapkan seorang pengacara bernama Hartanto yang berperan sebagai pendamping hukum warga terdampak proyek tersebut.
Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu
tol bengkulu
Korupsi Tol Bengkulu
Tol Bengkulu - Taba Penanjung
jalan tol bengkulu
| Pimpinan KJPP Jadi Tersangka Keempat Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Tol Bengkulu |
|
|---|
| Peran Hartanto Pengacara Gondrong Dulu Bela Wali Murid SMAN 5 Bengkulu, Kini Tersangka Korupsi Tol |
|
|---|
| Hartanto Kuasa Hukum Wali Murid saat Polemik SPMB SMAN 5 Bengkulu, Kini Ditahan Kasus Korupsi Tol |
|
|---|
| Kasus Korupsi Tol Bengkulu–Taba Penanjung Seret Hartanto Oknum Pengacara Jadi Tersangka Ketiga |
|
|---|
| Profil dan Harta Kekayaan Eks Kepala BPN Bengkulu Tengah, Tersangka Korupsi Lahan Tol Bengkulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Toto-2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.