Berita Mukomuko
Musrenbang RKPD Kabupaten Mukomuko, Capaian Kinerja Mengalami Peningkatan Tren Positif
Pemkab Mukomuko melaksanakan Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Mukomuko di aula Bapelitbang Mukomuko, Selasa (26/3/2024).
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Terkait hal itu dari capaian tersebut mengalami tren positif, meskipun ada beberapa yang masih di bawah target.
“Dari hal itu, isu strategis kita selanjutnya peningkatan daya saing SDM, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas infrastruktur, peningkatan kualitas lingkungan hidup, peningkatan tata kelola pemerintahan yang profesional. Serta kita harus melakukan percepatan transformasi ekonomi dan pertumbuhan ekonomi inklusif,” beber Bupati Mukomuko Sapuan saat memimpin Musrenbang RKPD Kabupaten Mukomuko.
Sapuan menambahkan, sinkronisasi antara perencanaan pusat dan daerah serta antar perencanaan-perencanaan pembangunan daerah sangat diperlukan agar segala sesuatunya dapat berjalan selaras dengan apa yang ingin dicapai, dimulai dari tingkat dasar.
"Saat ini tidak ada lagi mengajukan kegiatan atau program di tengah jalan. Jadi semua kegiatan atau program, harus diajukan dan dibahas dari bawah. Mulai dari musrenbang desa, kemudian ke tingkat kecamatan hingga kabupaten," tutur Sapuan.
Jika selama ini masih banyak permasalahan dalam perencanaan, Lantaran masih ada OPD yang membuat kegiatannya di luar dari RPJMD maka ke depan tidak ada lagi yang membuat perencanaan di tengah jalan.
Lalu, apa saja yang menjadi target, dan mana saja yang harus diprioritaskan sesuai RPJMD dan telah disusun sebelumnya, akan menjadi dasar dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
"Kegiatan yang diprogramkan OPD juga tidak harus banyak, tapi lihatlah sejauh mana kegiatan itu bermanfaat untuk kepentingan masyarakat,” jelas Sapuan.
Sementara itu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbanda) Mukomuko Gianto mengatakan, Musrenbang RKPD Kabupaten Mukomuko ini membahas perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah dan tata cara evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Melalui forum konsultasi publik rancangan RKPD tahun 2025, pertama implementasi amanat otonomi daerah dan desentralisasi perencanaan pembangunan daerah.
“Banyak pihak yang kita libatkan dalam konsultasi RKPD untuk tahun 2025 ini. Hal ini berguna agar adanya keselarasan baik dari pengusulan dan perencanaannya,” ucap Gianto.
Gianto menjelaskan, rancangan awal RKPD tahun 2025 ini, juga untuk menjamin agar perencanaan program pembangunan sesuai dengan perencanaan yang mengedepankan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial.
Tidak hanya itu saja, juga untuk menciptakan adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergitas antar pelaku, antar ruang, antar waktu serta antar perangkat daerah.
Serta mengoptimalkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam proses perencanaan pembangunan di Kabupaten Mukomuko.
Sedangkan dasar hukum kegiatan ini yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
| Duduk Perkara Bengkel Milik Polisi Dibakar Massa Imbas Aksi Pencurian Sawit di Mukomuko |
|
|---|
| Detik-detik Mencekam Mobil Pencuri Sawit Dibakar Massa, Pelaku Warga Mukomuko |
|
|---|
| BKD Mukomuko Bengkulu Targetkan Sertifikasi 35 Bidang Tanah Pemkab di Tahun 2025 |
|
|---|
| Polres Mukomuko Bengkulu Tangkap 9 Maling dan Begal dalam Operasi Musang Nala 2025 |
|
|---|
| DPRD Mukomuko Minta Pemkab Tagih Sisah Dana Bagi Hasil ke Pemerintah Provinsi Bengkulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Bupati-Mukomuko-Sapuan-Pimpin-Musrenbang-RKPD-Kabupaten-Mukomuko.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.