Timbun BBM Bersubsidi, 2 Warga Bengkulu Raup Untung Belasan Juta Rupiah per Bulan

Timbun BBM bersubsidi, warga Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu berhasil meraup untung belasan juta perbulan.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Pers rilis Polda Bengkulu. Timbun BBM bersubsidi, 2 warga Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu berhasil meraup untung belasan juta per bulan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Timbun BBM bersubsidi, warga Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu berhasil meraup untung belasan juta perbulan.

Kedua tersangka penimbunan BBM bersubsidi jenis Bio Solar tersebut yaitu DI (34) dan JI (33) warga Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.

Kronologi penangkapan kedua pelaku bermula saat Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar di wilayah Kelurahan Surabaya.

Atas adanya laporan tersebut, anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya polisi berhasil menemukan keberadaan kedua pelaku melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis Bio Solar.

Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti 2 jerigen warna biru berisi BBM solar kurang lebih 33 liter, 1 drum warna biru berisi BBM solar lebih kurang 170 liter.

Kemudian 3 baskom warna coklat dan hitam, 2 corong warna hijau dan biru, 1 buah gayung/cedok warna biru, 1 jerigen kosong kapasitas 10 liter warna putih, dan 3 selang warna kuning dengan panjang kurang lebih 3 meter.

Sebanyak 1 tangki mobil dengan kapasitas 120 liter, 1 ember warna putih dan hitam.

Polisi juga mengamankan mobil yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya yaitu 1 unit mobil Mitsubishi FE 114 truck warna kuning nomor polisi BD 8083 DG beserta STNK dan dan kunci kendaraan.

Diamankan juga 1 unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam nomor polisi BG 8570 AC beserta STNK dan kuncinya.

Dari pengakuan kedua pelaku, dalam satu hari beraksi mereka berhasil mengumpulkan lebih dari 300 liter BBM, dengan keuntungan dalam satu bulan bisa mencapai belasan juta rupiah.

"BBM jenis Bio Solar ini mereka beli di SPBU dengan harga Rp 6.800 per liter dan dijual kembali dengan harga Rp 9.000 per liter. Sehingga mereka mendapatkan keuntungan Rp 1.800 perliter," ungkap Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan didampingi PS Kasubdit Tipidter Kompol Jerry Antonius Nainggolan.

Penimbunan BBM jenis Bio Solar tersebut didapatkan keduanya dari SPBU yang ada di Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Tengah.

Yaitu dengan cara melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar secara berulang-ulang, dengan menggunakan banyak barcode, yang dibeli pelaku dari rekanan sesama sopir.

BBM yang berhasil didapatkan kemudian ditimbun di rumah pelaku, untuk kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih mahal.

"Dari hasil penyelidikan untuk sementara diketahui BBM tersebut mereka jual dengan cara diecer," kata Wayan.

Atas perbuatannya kedua pelaku diduga telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

"Ancamannya yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 6 miliar," ujar Wayan.

Baca juga: Polisi Selidiki Pelaku Lain, Usai OTT Pungli 3 PNS Kemenhub di Jembatan Timbang Bengkulu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved