Korupsi PT Timah

Terlibat Kasus Korupsi Rp 271 T, Harvey Moeis & Sandra Dewi Terancam Dimiskinkan, Ini Kata Kejagung

Kasus korupsi yang menjerat suami arti Sandra Dewi, Harvey Moeis kini membuat keluarga kecilnya terancam hidup dimiskinkan.

Kolase TribunBengkulu.com
Kasus korupsi yang menjerat suami arti Sandra Dewi, Harvey Moeis kini membuat keluarga kecilnya terancam hidup dimiskinkan. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kasus korupsi yang menjerat suami arti Sandra Dewi, Harvey Moeis kini membuat keluarga kecilnya terancam hidup dimiskinkan.

Hal tersebut terjadi lantaran pihak Kejaksaan Agung RI akan segera melakukan penyitaan terhadap aset milik Hervey Moeis.

Bahkan rumah mewah suami Sandra Dewi juga bakal digeledah.

"Penegakan hukum termasuk penahanan tim penyidik tentu melakukan upaya proses penyitaan terhadap harta benda dari para tersangka,” ujar Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejaksaan Agung melalui zoom meeting, seperti dikutip dari TribunTrend.com, Jumat (29/3/2024).

“Terkait harta benda, penyitaan, penggeledahan termasuk upaya upaya hukum lain,” ujarnya.

Harta benda Harvey Moeis yang akan disita yaitu setara dengan kerugian yang ditanggung negara atas perbuatan suami Sandra Dewi cs.

“Saya pikir gini kita melakukan penyitaan terhadap tersangka ini sebanyak apa yang ditimbulkan kerugiannya, berapa yang mereka nikmati dari kerugian negara,” terang Ketut Sumedana.

Sementara itu, terkait kemungkinan Harvey Moeis dan Sandra Dewi akan dimiskinkan, Kejaksaan Agung tak memberi jawaban dengan gamblang.

“Ya tentu sekarang yang bersangkutan dan upaya-upaya tengah menjalani proses,” tutupnya.

Baca juga: Sosok Helena Lim Tersangka Korupsi Timah, Ternyata Sempat Bekerja dengan Gaji Rp 450 Ribu Perbulan

Peran Harvey Moeis

Begini kronologi lengkap kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk yang merugikan negara hingga Rp271 triliun.

Kasus korupsi yang dibongkar oleh Kejaksaan Agung RI itu menyeret suami selebriti Sandra Dewi Harvey Moeis dan eks Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Diketahui PT Timah Tbk merupakan perusahaan negara di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tindakan korupsi tersebut ternyata sudah terjadi sejak tahun 2018 hingga 2019.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, Harvey Moeis menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu inisial MRPP alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

MRPT ditetapkan tersangka lebih dahulu oleh Kejagung dalam kasus yang sama.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, kata Kuntadi, akhirnya keduanya menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Yang selanjutnya tersangka Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud.

Selanjutnya, tersangka Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan itu kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN) yang juga menjadi tersangka.

"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar dia.

Adapun Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Kronologi Lengkap Korupsi PT Timah dengan Kerugian Rp 271 T, Menyeret Harvey Moeis Suami Sandra Dewi

Sandra Dewi menjadi perbincangan publik setelah sang suami Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah, pada Rabu (27/3/2024).
Sandra Dewi menjadi perbincangan publik setelah sang suami Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah, pada Rabu (27/3/2024). (Kolase TribunBengkulu.com)

Sandra Dewi Belum Jenguk Harvey Moeis

Harvey Moeis resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi timah pada Rabu (27/3/2024).

Setelah dtetapkan menjadi tersangka, suami artis Sandra Dewi itu pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Meski kini sudah ditahan selama dua hari, rupanya pihak keluarga Harvey Moeis termasuk sang istri, Sandra Dewi belum menjenguk.

Hal itu disampikan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, dikutip dari Tribunnews.com melalui YouTube Intens Investigasi, Jumat (29/3/2024).

"Untuk saat ini (pihak keluarga) belum menjenguk (Harvey Moeis)," kata Ketut Sumedana.

Terkait kasus korupsi yang menjerat suami Sandra Dewi itu, Ketut Sumedana menjelaskan langkah pihaknya dalam menangani kasus tersebut.

Dikatakan Sumedana, bahwa tim penyidik Kejaksaan Agung saat ini tengah melakukan pemeriksaan secara intensif.

"Penyidik Kejaksaan Agung sampai saat ini telah melakukan beberapa pemeriksaan intensif," katanya.

Hal itu dilakukan agar perkara tersebut bisa langsung berjalan dan segera bisa disidangkan.

"Agendanya adalah bagaimana perkara ini bisa selesai digelar, bisa selesai dilakukan pemberkasan dan cepat dilakukan persidangan," ujarnya.

Sehingga dalam penahanan para tersangka 20 hari ke depan, pihak penyidik akan terus menangani untuk kelanjutan kasus tersebut.

Sumedana dan pihaknya pun berharap agar perkara tersebut nantinya lebih cepat selesai.

"Dalam waktu 20 hari ke depan, penyidik akan melakukan seluruh penanganan, dan dalam dua atau tiga bulan ke depan harapannya adalah perkara ini sudah selesai," ucapnya.

Baca juga: Sandra Dewi Langsung Matikan Kolom Komentar IG Usai Sang Suami Harvey Moeis Tersangka Korupsi Timah

Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi itu pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi itu pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. (Kolase TribunBengkulu.com)

Sandra Dewi Berpotensi jadi Tersangka

Di sisi lain, pakar hukum Firman Chandra turut menanggapi soal suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yang terjerat kasus dugaan korupsi timah.

Menanggapi kasus tersebut, Firman Chandra jelaskan soal kemungkinan sang istri, Sandra Dewi yang juga bakal jadi tersangka.

Firman Chandra mengungkapkan ada kemungkinan Sandra Dewi juga turut menerima hasil dana korupsi yang diperoleh oleh Harvey.

"Sangat bisa (ikut terjerat), pada saat dinyatakan seorang suami menerima aliran dana yang cukup deras, kemudian sampailah ke istrinya," ujar Firman Chandra, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (28/3/2024).

Firman mengatakan, bahwa orang-orang yang juga menerima dana hasil korupsi tersebut bisa dilakukan penyidikan.

"Apakah mereka sebagai pasif bisa disidik, bisa."

"Ada pasalnya gitu loh namun hukumannya tidak berat, kalau enggak salah sekitar 5 tahun," katanya.

Kendati demikian, hal tersebut tetap ada proses karena turut menikmati hasil uang korupsi tersebut.

"Namun tetap ada prosesnya gitu, karena bagaimanapun dia menikmati tindak pidana yang kita sebut korupsi atau pencucian uang," terangnya.

Lantas Firman menilai bahwa sang istri bisa jadi mengetahui asal-usul uang tersebut.

Terkait hal itu, Firman menyebut orang yang menerima dana itu harus dihukum juga agar mendapatkan efek jera.

"Meyakini bahwa uang tersebut bukan uang yang legal sebenarnya tahu dan istri tersebut atau mungkin siapa pun menerima aliran dana dari pelaku utama, itu masuk sebagai penerima pasif."

"Ancaman hukumannya ada, dan harus dihukum juga supaya menjadi efek jera sehingga tidak ada lagi di kemudian hari seorang istri mendapatkan hal-hal yang sifatnya ilegal," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved