Inses Rejang Lebong
Alasan Kakak Hamili Adik Kandung Hingga Punya Anak di Rejang Lebong: Terangsang Pengaruh Pil Hexymer
KH (21) pelaku persetubuhan anak, inses kakak hamili adik kandung di Rejang Lebong akhirnya mengungkapkan alasannya.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM - KH (21) pelaku persetubuhan anak, inses kakak hamili adik kandung di Rejang Lebong akhirnya mengungkapkan alasannya.
Hal itu terungkap saat rilis media Polres Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Selasa (2/4/2024).
Kepada awak media, KH mengaku ia terangsang melihat tubuh adiknya karena pengaruh pil Hexymer.
Pil Hexymer adalah salah satu jenis obat golongan fenotiazin yang umumnya digunakan untuk mengatasi gangguan mental.
Namun, pil Hexymer sering disalahgunakan oleh sebagian orang sebagai narkoba yang dapat menyebabkan kecanduan.
Baca juga: Kasus Inses Adik Kakak Rejang Lebong, Dinas Pemberdayaan Perempuan Melarang Cuci Kampung
Dalam kasus ini, ternyata KH mengaku sudah kecanduan pil Hexymer dan ia sering melihat adiknya ganti baju.
Hal itu mungkin terjadi karena rumah keluarga mereka yang hanya memiliki satu ruangan.
Sehingga mereka sekeluarga tidur dan ganti baju di ruangan yang sama, tanpa sekat dan ini sering terjadi.
Karena itulah, saat KH sedang dalam pengaruh pil Hexymer kemudian melihat adiknya yang sedang ganti baju, ia mulai terangsang.
KH juga membantah kalau dirinya sering menonton film porno sehingga bisa berhasrat kepada adik kandungnya.
"(Saya) tidak nonton pak, sama makan pil x (hexymer)," kata KH.
Saat kejadian pertama itu, KH membekap adiknya dari belakang dan disertai ancaman agar adiknya mau meladeni hawa nafsunya.
Puasa melampiaskan hasratnya kali itu, ternyata KH ketagihan dan terus-terusan melakukan tindak tercela itu.
Baca juga: Awal Mula Hubungan Inses Kakak Adik di Bengkulu Hingga Punya Anak, Ternyata Sekeluarga Tidur Sekamar
"Khilaf awalnya, tapi keterusan pak karena ketagihan," ungkap KH.
Atas perbuatannya tersebut, kini KH diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
KH dikenai Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku diancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan ditambah sepertiga masa hukuman karena pelaku merupakan kakaknya sendiri. (**)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Press-release-Polres-Rejang-Lebong-Bengkulu-Alasan-pelaku-kakak-hamili-adik-kandung-terungkap.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.