Inses Adik Kakak Rejang Lebong
Kasus Inses Adik Kakak Rejang Lebong, Dinas Pemberdayaan Perempuan Melarang Cuci Kampung
DP3APPKB melarang sanksi adat cuci kampung dalam kasus inses adik kakak Rejang Lebong.
TRIBUNBENGKULU.COM - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) melarang sanksi adat cuci kampung dalam kasus inses adik kakak Rejang Lebong.
Hal itu disampaikan pihak DP3APPKB saat melakukan penjangkauan kasus persetubuhan anak di Rejang Lebong.
DP3APPKB bahkan sampai mengeluarkan surat khusus kepada Ketua Badan Musyarawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong, Camat Bermani Ulu dan kepala desa.
Surat tersebut bahkan memuat narasi bernada ancaman, bahwa sanksi ada cuci kampung bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
"Berdasarkan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak adalah sebagai berikut: Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun dan ada 32 hak anak yang harus dilindungi, salah satu dari hak anak tersebut adalah rasa nyaman dan diasuh oleh orang tua kandung."
Surat tersebut juga memuat keluhan keluarga yang menolak melakukan cuci kampung dan memisahkan korban RI (16) dari keluarga.
Lampiran surat itu juga menuliskan, "ayah korban nampak syok dan sedikit emosi karena mengeluh tentang hukuman dari tindakan anaknya bahwa RI harus dikucilkan, dan tidak boleh tinggal bersama mereka."
Baca juga: Cepat Pulang Kak Lirih Korban Inses Bengkulu Peluk Kakak Kandung yang Menghamilinya
Kuat dugaan, keluhan tersebut berkaitan dengan upaya pihak Pekerja Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) yang ingin merehabilitasi korban RI.
Rehabilitasi korban RI bertujuan untuk memulihkan mental dan mengajarkan norma baik dan buruk serta apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Namun upaya tersebut disalahartikan oleh pihak keluarga dan dinas pemberdayaan perempuan sebagai upaya pengucilan.
Apalagi ada upaya dari orang tua korban untuk menutup-nutupi hubungan inses adik kakak tersebut.
BMA Menyayangkan
Sementara itu, Ketua BMA Rejang Lebong Ahmad Faizir mengatakan, larangan dari DP3APPKB Rejang Lebong itu sangat disayangkan.
Terutama terkait upaya seperti intimidasi agar pelaksanaan cuci kampung itu tidak jadi dilaksanakan.
"Padahal itu bagian ranah yang harus dilakukan oleh BMA di samping proses hukum di kepolisian yang masih tetap berjalan," kata Faizir.
Inses Adik Kakak Rejang Lebong
Inses Bengkulu
Inses Bermani Ulu
Inses Rejang Lebong
DP3APPKB
Cuci Kampung
Kemensos
Persetubuhan anak
sanksi adat
Perlindungan Anak
Dinas Pemberdayaan Perempuan
| Ketua Golkar Bengkulu Syamsurachman Ungkap Fakta di Balik Isu Sumardi Diganti dari Ketua DPRD |
|
|---|
| Terungkap Tabiat Kepsek SMAN 1 Cimarga Pukul Siswa Karena Merokok, Guru Ungkap Fakta Tak Terduga |
|
|---|
| Nasib Aipda Handoko Usai Viral Izinkan Anak Temui Ayah di Tahanan, Kini Justru Dipersoalkan |
|
|---|
| Tabiat Heryanto, Bos Alfamart Bunuh dan Setubuhi Dina Oktaviani, Sangat Kontras dengan Masa Kecilnya |
|
|---|
| Cuma Rp50 Ribu! BSI Bengkulu Hadirkan Tabungan Emas Lewat Aplikasi Beyond |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Dinas-Pemberdayaan-Perempuan-Rejang-Lebong-Larang-Cuci-Kampung-Inses-Rejang-Lebong.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.