Sabtu, 25 April 2026

Berita Bengkulu Tengah

Oknum PNS Bengkulu Tengah yang Nikah Siri Diam-diam Terancam Pidana dan Dipecat

Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi mengungkapkan, EL berpotensi dilakukan pemecatan, lantaran melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hendrik Budiman
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Wikim Kiman (kiri) saat didampingi kuasa hukumnya ketika ditemui awak media, Senin (1/4/2024). 

Disaat dilakukan pengebrekan ternyata benar jika istrinya sudah tinggal satu atap dengan laki-laki tersebut.

“Kasus ini sudah saya laporkan ke Satreskrim Polres Bengkulu Tengah sebelum pengebrekan dilakukan. Namun sampai saat ini belum ada perkembangan," ujar Wikin. 

Bapak tiga anak itu pun meminta pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan menghukum sang istri dengan hukuman yang seberat-beratnya. 

"Saya meminta kepada Pemkab Bengkulu Tengah bisa menindak tegas yang bersangkutan tersebut. Saya minta hukum seberat-beratnya dan dipecat dari PNS," kata Wikin. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Wikim Kiman, Rama Yuza Pradesa membenarkan, jika pihaknya telah melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polres Bengkulu Tengah

Namun hingga saat ini belum ada perkembangan dan tindaklanjut dari Polres Bengkulu Tengah terhadap laporan yang sudha disampaikan tersebut. 

Dalam laporan tersebut pelaku disangkakan pasal 279 KUHP dan pasal 284 KUHP terkait perzinahan dan menikah lagi secara diam-diam.

“Kami berharap pihak kepolisian bisa menindaklanjuti kasus ini. Kami juga mempertanyakan mengapa belum ada perkembangan sejauh ini," ungkap Rama.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved