Bengkulupedia

Pelayanan SIM Selama Lebaran Idul Fitri Tutup 8-15 April 2024, Polres Mukomuko Beri Dispensasi

Polres Mukomuko Beri Dispensasi terkait Pelayanan SIM yang tutup 8-15 April 2024. Pelayanan dibuka kembali 16 April 2024.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Kasat Lantas Polres Mukomuko, AKP Rully Zuldh Fermana. Polres Mukomuko Beri Dispensasi terkait Pelayanan SIM yang tutup 8-15 April 2024. 

Di Indonesia ada 4 jenis SIM, yakni SIM A, B, C dan D, termasuk di Kabupaten Mukomuko ada 4 jenis SIM.

SIM A diperuntukan bagi pengemudi kendaraan roda empat dengan berat tidak lebih dari 3.500 kilogram.

SIM B diterbitkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 1.000 kilogram.

Sementara SIM C adalah surat izin untuk kendaraan roda dua yang dibuat dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.

Terakhir, SIM D merupakan surat izin mengemudi untuk pengendara ataupun pengemudi penyandang disabilitas.

Selain berfungsi sebagai bukti registrasi, SIM juga bisa menjadi kesaksian, seseorang telah terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

SIM diperuntukan bagi pengendara dengan batas minimal 17 tahun atau sudah memiliki e-KTP.

Berikut Persayaratan Membuat SIM 2024 :

- Usia minimal 17 tahun.

- Sehat jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, dan gerak anggota fisik.

- Sehat rohani meliputi kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.

- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Pasfoto ukuran 3x4 atau 2x3 sebanyak 2-4 lembar.

- Melampirkan foto kopi KTP sebanyak 4 lembar.

- Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved