Bengkulupedia

Pelayanan SIM Selama Lebaran Idul Fitri Tutup 8-15 April 2024, Polres Mukomuko Beri Dispensasi

Polres Mukomuko Beri Dispensasi terkait Pelayanan SIM yang tutup 8-15 April 2024. Pelayanan dibuka kembali 16 April 2024.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Kasat Lantas Polres Mukomuko, AKP Rully Zuldh Fermana. Polres Mukomuko Beri Dispensasi terkait Pelayanan SIM yang tutup 8-15 April 2024. 

- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Berikut Biaya Pembuatan SIM 2024

Besaran biaya pembuatan dan perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut rincian biaya pembuatan SIM 2024, dilansir dari laman Digital Korlantas:

- Penerbitan SIM A: Rp 120.000

- Penerbitan SIM B I: Rp 120.000

- Penerbitan SIM B II: Rp 120.000

- Penerbitan SIM C: Rp 100.000

- Penerbitan SIM C I: Rp 100.000

- Penerbitan SIM C II: Rp 100.000

- Penerbitan SIM D: Rp 50.000

- Penerbitan SIM D I: Rp 50.000

- Pembuatan SIM Internasional: Rp 250.000

Biaya Perpanjangan SIM 2024

- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved