Bengkulupedia
Pelayanan SIM Selama Lebaran Idul Fitri Tutup 8-15 April 2024, Polres Mukomuko Beri Dispensasi
Polres Mukomuko Beri Dispensasi terkait Pelayanan SIM yang tutup 8-15 April 2024. Pelayanan dibuka kembali 16 April 2024.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hafi Jatun Muawiah
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Pelayanan SIM di Satlantas Polres Mukomuko tutup pada 8-15 April 2024.
Penutupan pelayanan SIM itu dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1445 H.
Demikian yang disampaikan Kasatlantas Polres Mukomuko, AKP Rully Zuldh Fermana, saat dikonfirmasi, pada Sabtu (6/4/2024).
“Untuk pelayanan SIM di Satlantas Polres Mukomuko sementara Tutup dari Tanggal 8-15 April 2024, karen libur nasional dan culi bersama idul fitri,” ungkap Rully saat di konfirmasi, pada Sabtu (6/4/2024).
Rully menjelaskan, pelayanan SIM di Satlantas Polres Mukomuko akan dibuka kembali pada tanggal 16 April 2024 nanti.
Untuk palyananan SIM di tanggal 16 April 2024, kembali normal seperti biasa.
“Tanggal 16 April 2024 kita buka kembali pelayanan SIM, baik pembuatan SIM maupun perpanjangan SIM,” tutur Rully.
Terkait SIM yang mati di tanggal 8 hingga 15 April 2024, lanjut Rully, pihaknya memberikan dispensasi.
Masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM yang mati di tanggal 16 April 2024 di Satlantas Polres Mukomuko.
“Jadi pemegang SIM yang masa aktifnya habis di tanggal 8-15 April 2024, diberikan dispensasi untuk melakukan perpanjangan SIM di tanggal 16 hingga 20 April 2024,” jelas Rully.
Rully juga menjelaskan, jika pemegang SIM yang masa aktifnya habis di tanggal 8 hingg 15 April 2024.
Baca juga: Mudik Gratis Polres Mukomuko, 30 Warga Diberangkatkan ke Kota Bengkulu
Baca juga: Polres Mukomuko Dirikan 4 Pos, Ini Lokasi Pospam dan Posyan Lebaran di Mukomuko
Tidak melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 16 hingga 20 April 2024, pemegang SIM diminta untuk membuat SIM baru.
“Kalau nanti tidak melakukan perpanjangan SIM di tanggal 16 hingga 20 April 2024, masyarakat pemegang SIM dipersilahkan membuat SIM baru,” tutup Rully.
Untuk diketahui, SIM dibuat sebagai bukti registrasi dan identifikasi dari Polri bagi warga yang memahami peraturan lalu lintas.
Di Indonesia ada 4 jenis SIM, yakni SIM A, B, C dan D, termasuk di Kabupaten Mukomuko ada 4 jenis SIM.
SIM A diperuntukan bagi pengemudi kendaraan roda empat dengan berat tidak lebih dari 3.500 kilogram.
SIM B diterbitkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 1.000 kilogram.
Sementara SIM C adalah surat izin untuk kendaraan roda dua yang dibuat dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
Terakhir, SIM D merupakan surat izin mengemudi untuk pengendara ataupun pengemudi penyandang disabilitas.
Selain berfungsi sebagai bukti registrasi, SIM juga bisa menjadi kesaksian, seseorang telah terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
SIM diperuntukan bagi pengendara dengan batas minimal 17 tahun atau sudah memiliki e-KTP.
Berikut Persayaratan Membuat SIM 2024 :
- Usia minimal 17 tahun.
- Sehat jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, dan gerak anggota fisik.
- Sehat rohani meliputi kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.
- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pasfoto ukuran 3x4 atau 2x3 sebanyak 2-4 lembar.
- Melampirkan foto kopi KTP sebanyak 4 lembar.
- Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Berikut Biaya Pembuatan SIM 2024
Besaran biaya pembuatan dan perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut rincian biaya pembuatan SIM 2024, dilansir dari laman Digital Korlantas:
- Penerbitan SIM A: Rp 120.000
- Penerbitan SIM B I: Rp 120.000
- Penerbitan SIM B II: Rp 120.000
- Penerbitan SIM C: Rp 100.000
- Penerbitan SIM C I: Rp 100.000
- Penerbitan SIM C II: Rp 100.000
- Penerbitan SIM D: Rp 50.000
- Penerbitan SIM D I: Rp 50.000
- Pembuatan SIM Internasional: Rp 250.000
Biaya Perpanjangan SIM 2024
- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000
Namun perlu diingat selain membayarkan biaya di atas, pemohon juga harus membayar biaya tes psikologi serta biaya tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani.
Untuk biaya melakukan tes psikologi sebesar Rp 37.500.
Sementara biaya tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik atau tempat pemeriksaan kesehatan yang dipilih pemohon SIM.
Rusa Jinak di Halaman Kantor Bupati Kepahiang Bengkulu Jadi Wisata Gratis Favorit Warga |
![]() |
---|
Profil dan Karir Marjohan, 2 Kali Jabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Bengkulu |
![]() |
---|
Jadwal Samsat Holiday di Mukomuko Bengkulu Tanggal 6 September 2025, Berikut Layanan dan Syaratnya |
![]() |
---|
Jadwal Samsat Keliling di Mukomuko Bengkulu Tanggal Hari Ini 28 Agustus 2025, Berikut Syaratnya |
![]() |
---|
Jadwal Samsat Keliling di Mukomuko Bengkulu Tanggal 26 Agustus 2025, Ini Daftar Lokasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.