Pilgub Bengkulu 2024

Bawaslu Ingatkan Petahana Tak Pakai Fasilitas Negara untuk Kepentingan Politik di Pilkada 2024

pesta demokrasi ini, juga diprediksi akan ada petahana atau incumbent yang siap mempertahankan kursi kepemimpinannya.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu. Bawaslu ingatkan calon petahana kepala daerah tak gunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik di Pilkada 2024. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar pada 27 November 2024.

Dalam pesta demokrasi ini, juga diprediksi akan ada petahana atau incumbent yang siap mempertahankan kursi kepemimpinannya. 

Meliha hal ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu berupaya agar tidak ada penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik dalam proses pemilihan kada nanti.

"Kami tegaskan tidak ada ruang untuk menggunakan fasilitas negara dalam kampanye atau kegiatan politik lainnya," pesan Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto.

Ia menjelaskan pengawasan ini dipastikan sesuai dengan regulasi yang ada. Agar menekan potensi konflik akibat adanya penggunaan fasilitas negara untuk berpolitik.

"Pentingnya netralitas dan keadilan dalam Pilkada. Jangan sampai ada pelanggaran netralitas," jelas Eko.

Untuk itu pihaknya akan melakukan pengawasan yang ketat, guna optimalisasi kepatuhan terhadap aturan dalam pesta demokrasi nanti. 

"Sanksi tegas pada yang melanggar peraturan terkait penggunaan fasilitas negara dalam konteks Pilkada ini," kata Eko.

Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat termasuk kepada para pejabat terkait, agar aktif berperan untuk menjaga netralitas, menjelang perhelatan Pilkada 2024.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved