Suami Sandra Dewi Korupsi

Koruptor Rp 193 T di Vietnam Divonis Mati, Apa Ancaman Hukuman Suami Sandra Dewi Korupsi Rp 271 T?

Harvey Moeis menjadi perbincangan warganet, menyusul vonis mati tersangka korupsi senilai Rp 193 triliun di Vietnam.

|
Penulis: Rita Lismini | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Ist
Jika miliarder Vietnam korupsi Rp 193 triliun dihukum mati, apa ancaman hukuman suami Sandra Dewi yang terlibat kasus korupsi Rp 271 T? 

TRIBUNBENGKULU.COM - Tersangka korupsi kasus timah senilai Rp 271 triliun, Harvey Moeis menjadi perbincangan warganet, menyusul vonis mati tersangka korupsi senilai Rp 193 triliun di Vietnam.

Sebelum menjadi tersangka korupsi timah senilai Rp 271 triliun, Harvey Moeis telah dikenal sebagai suami aktris Sandra Dewi.

Kini Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah yang merugikan negara Rp 271 triliun.

Total ada 16 orang tersangka korupsi timah, termasuk di antaranya adalah Harvey Moeis dan Helena Lim yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

Tidak lama setelah penetapan tersangka Harvey Moeis, jagat maya mendadak ramai dengan pemberitaan miliarder Vietnam yang divonis mati.

Miliarder Vietnam bernama Truong My Lan terbukti telah melakukan korupsi sebesar RP 12,5 miliar dollar AS atau sekitar Rp 193 triliun.

Pengadilan di Kota Ho Chi Minh, Vietnam kemudian memvonis hukuman mati terhadap Truong My Lan.

Ramainya pemberitaan koruptor Vietnam tersebut kemudian menyasar nama suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Hal itu disinyalir karena jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi timah jauh lebih besar dari kasus koruptor di Vietnam.

Baca juga: Miliarder Vietnam Dihukum Mati Korupsi Rp 193 T, Suami Sandra Dewi Korupsi Rp 271 T Disorot Warganet

Kasus korupsi timah dengan tersangka Harvey Moeis telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 271 triliun.

Warganet akhirnya menyoroti ancaman hukuman yang mungkin dikenakan kepada para tersangka korupsi timah di Indonesia.

Seperti unggahan akun X @awankelabuh yang mendapatkan 553 ribu tayangan dengan caption "Crazy rich vietnam di vonis hukuman mati usai korupsi 200 T. Apakah hukuman mati bagi para koruptor bisa di terapkan di Indonesia?"

Postingan tersebut telah mendapatkan beragam tanggapan dari warganet.

"Ayo hukum mati juga," tulis akun @auxy_***.

*Ini 200 T hukuman mati, yang jadi tahanan kejagung 271 T, gimana ya lanjutannya," akun @manusia295**** ikut mengomentari.

"Indon mana berani, hakimnya letoy kalo masalah korupsi," akun @Bonta_*** menambahkan.

Lantas apa ancaman hukuman terhadap tersangka korupsi timah di Indonesia?

Mengutip laman Media Justitia, Harvey Moeis dan tersangka korupsi timan lainnya telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mengenai ancaman hukuman, Harvey Moeis dan tersangka korupsi timah lainnya terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.


Miliarder Vietnam Divonis Mati

Seperti dilansir Tribun Newsmaker dari VN Express, pengadilan di Kota Ho Chi Minh memvonis hukuman mati terhadap miliarder Vietnam bernama Truong My Lan, Sabtu (13/4/2024).

Miliarder Vietnam tersebut terbukti telah melakukan korupsi sebesar Rp 12,5 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 200 triliun.

Perempuan 68 tahun yang juga menjabat sebagai dewan direksi perusahaan real estate itu bersalah atas pelanggaran peraturan pinjaman bank, penggelapan aset dan suap.

Kasus ini berawal dari DPRD-nya kota Ho Chi Minh menyetujui proyek pembangunan infrastruktur di kawasan perumahan Bac Phuoc Kien, distrik Nha Be.

Luas proyek pembangunan ini mencapai 90 hektare dan memakan biaya sebesar miliaran Dong Vietnam.

Proyek fantastis itu kemudian digarap oleh perusahaan bernama Guoc Cuong Gia Lai yang dimiliki oleh tersangka lain bernama Nguyen Thi Nhu Loan.

Perusahaan yang ditunjuk oleh DPRD-nya kota Ho Chi Minh itu kemudian bekerjasama dengan perusahaan bernama Sunny Island.

Perusahaan Sunny Island ini kemudian diketahui dimiliki oleh Truong My Lan.

Sunny Island melansir dari laporan VN Express menjadi cangkang perusahaan Van Thinh Phat Grup yang sepenuhnya dimiliki oleh Lan.

Lan kemudian melakukan pinjaman ke Saigon Commercial Bank sebesar 44 miliar dollar AS atau sekitar Rp702 triliun.

Lan tidak bekerja sendirian demi bisa mendapatkan uang sebesar itu.

Selama periode tiga tahun sejak Februari 2019, Lan bahkan memerintahkan sopirnya untuk menarik uang sebesar 108 triliun dong Vietnam atau setara Rp63,8 triliun dan disimpan di ruang bawah tanah miliknya.

Selain itu, terungkap bahwa Lan juga menyuap mantan inspektur bank sentral Vietnam demi bisa memuluskan rencananya merampok uang pinjaman.

Mantan inspektur Vietnam itu pun dihukum seumur hidup. (**)

 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Bengkulu dan Google News Tribun Bengkulu untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved